Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Dispora Riau

Penyidik Pidsus Kejati Riau, akhirnya mengumumkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Dispora Riau tahun anggaran 2016.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya mengumumkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau tahun anggaran 2016.

Terdapat dua orang tersangka dalam kasus ini.

Keduanya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Riau.

"Penyidik telah menemukan pihak yang bertanggung jawab terkait dengan penyidikan dugaan korupsi ini. Hasilnya, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, kepada Tribunpekanbaru.com dan wartawan media lainnya, Rabu (30/5/2018).

Penetapan kedua orang tersangka tersebut dilakukan pihaknya sejak tanggal 2 Mei 2018 lalu setelah bukti cukup.

"Inisial tersangkanya ML dan AH," lanjutnya.

Baca: Gelar Sertijab Inilah Sejumlah Pejabat Baru di Kejari dan Kejati Riau 

Baca: Penyelidikan Ungkap Kondisi Pintu Rumah Korban, Ahmad Sarwan Dibunuh Orang Dia Kenal?

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (Tipikor).

"Selain itu, mereka juga kita kenakan Pasal 12 huruf I Undang-undang Tipikor," tegasnya.

Selain itu hingga saat ini, pihaknya telah berhasil menyita uang kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500.000.000.

‎Dugaan korupsi ini terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau, dengan menggunakan dana dari APBD P Riau TA 2016, sebesar Rp 21 miliar.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved