Pelalawan
Sudah Punya 2 Istri, Pria Ini Perkosa Remaja yang Dikenalnya Lewat Facebook, Modus Ajak Jalan-jalan
Seorang pria berinisial ZUH (40) dicokok tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras pada Rabu (30/5/2018) malam.
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KURAS - Seorang pria berinisial ZUH (40) dicokok tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras pada Rabu (30/5/2018) malam. Warga Kecamatan Ukui itu langsung dijebloskan di sel tahanan polsek.
ZUH ditahan karena terlibat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Korbannya merupakan seorang remaja perempuan berinisial DRS yang masih berusia 17 tahun.
Tersangka ZUH ditangkap atas laporan keluarga DRS ke Polsek Pangkalan Kuras.
"Pelaku kita tangkap di Simpang Kualo Pangkalan Kerinci pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 wib. Langsung dibawa ke kantor dan ditahan," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (31/5/2018).
Baca: Mulai 9 Juni 2018, Turis Indonesia Dilarang Masuk ke Israel
Awalnya, pelaku dan korban kenalan di media sosial facebook.
Setelah berkomunikasi, pelaku membujuk korban untuk pergi jalan-jalan ke Sorek, Pangkalan Kuras pada Minggu (27/5/2018) lalu.
Puas berkeliling tersangka malah tidak langsung mengantar DRS pulang ke rumahnya.
ZUH membawa wanita yang masih belia itu ke sebuah kebun sawit.
Di situlah tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Baca: Seorang Polisi di Jambi Diduga Anut Ideologi Terorisme
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, barulah pelaku mengantarkan korban pulang.
Ternyata korban dan keluarganya tidak tinggal diam atas tindakan asusila itu.
Mereka melaporkan pelaku ke Polsek Pangkalan Kuras.
Mendapat lapoan itu, selanjutnya dibentuk team dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Dafrigo melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Baca: ASYIIIK, 4 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Dapat THR Berlipat Ganda, Kamu Termasuk Nggak ya?