Pekanbaru
Diduga Jadi Tempat Perjudian, Pemko Cabut Izin Arena Permainan E Zone
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan saksi tegas kepada pemilik Arena Permainan E Zone di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan saksi tegas kepada pemilik Arena Permainan E Zone di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru.
Saksi tersebut diberikan menyusul adanya dugaan prakter perjudian di lokasi ini. Temuan ini terungkap saat penggrebekan yang dilakukan oleh DitresKrimum Polda Riau, Rabu (30/5/2018) kemarin.
"Jika memang terbukti ada praktek perjudian disitu (E Zone) maka kita akan cabut izinya. Kita tidak main-main dan tidak ada toleransi untuk itu (perjudian)" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Muhammad Jamil, Minggu (3/6/2018) pada Tribunpekanbaru.com.
Jamil mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan tersebut.
Baca: Plt Gubri, Kapolda dan Dirut BRK Luncurkan E-Samsat. KPK Berikan Pujian
Namun pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan adanya dugaan perjudian di lokasi tersebut. Sebab untuk pencabutan izin usaha, pihaknya harus memunggu keputusan pihak kepolisian.
"Kalau sudah ditetapkan bersalah dan terbukti ada perjudian, tentu kami akan cabut izinya,"imbuhnya.
Pihaknya mengaku tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha di Pekanbaru yang menyalahgunakan izin yang sudah diberikan oleh Pemko Pekanbaru. Termasuk izin tempat permainan anak-anak yang disalah gunakan untuk perjudian.
"Semua izin yang diberikan untuk permainan anak-anak jika disalah gunakan akan kita tindaklanjuti, karena mereka sudah menyalahgunakan izin yang kita berikan," katanya.
Selain menyalahgunakan izin yang sudah diberikan, pelaku usaha yang melakukan praktek perjudian dan menjual minuman beralkohol juga melanggar surat perjanjian.
Baca: Hotman Paris Minta Anang Hermansyah Jujur, Lebih Halus Kulit Syahrini atau Ashanty?
Sebab saat mengurus izin usaha tersebut pelaku usaha sudah membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan melakukan perjudian dan menjual minuman beralkohol.
"Setiap izin yang kami keluarkan mereka kami minta membuat surat pernyataan bahwa tempat permainan anak-anak itu tidak digunakan untuk perjudian atau menyajikan minuman beralkohol. Jadi kalau ini dilanggar, berarti pelaku usaha ini sudah melanggar surat pernyataan yang dibuatnya tersebut," bebernya.
Sementara saat disinggung terkait pengawasan dari Pemko terhadap tempat permainan anak-anak agar tidak disalahgunakan, Jamil mengungkapkan jika pihaknya selama ini rutin melakukan pendataan dan pembinaan.
"Saat kita melakukan pembinaan mereka tidak ada yang melakukan seperti itu. Tapi kalau pihak kepolisian menemukan ada temuan itu, maka kita akan berikan saksi ke pemilik tempat permainan anak-anak ini," katanya.
Baca: Intel Kodam Tangkap Penjual Togel di Tapung, Ada Bukti Rekap Pembelian
Pihaknya menghimbau agar pelaku usaha di Pekanbaru tidak menyalahgunakan izin yang sudah diberikan. Sebab saat ini iklim investasi di Pekanbaru terus membaik. Sehingga pihaknya berharap kota madani ini tidak dikotori dengan praktek perjudian di tempat permainan anak-anak seperti yang ditemukan oleh Polda Riau di E Zone.