Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Bujuk Rayu Teman Facebook Berujung Petaka Bagi Remaja 13 Tahun di Pelalawan

Tersangka Ijup berteman dengan korban RD dan mulai berkomunikasi di dunia maya.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KURAS- Seorang pemuda asal Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras berinisial JS alias Ijup dipastikan merayakan Hari Raya Idul Fitril 2018 di dalam sel tahanan polsek setempat.

Pasalnya ia dijebloskan ke penjara akibat perbuatan cabulnya.

Pria berusia 23 tahun itu terlibat tindak pidana persetubuhan dibawah umur terhadap seorang gadis yang masih berumur 13 tahun.

Korban berinisial RD itu kehilangan mahkota setelah bujuk rayu dari pelaku.

Baca: Modisnya Ratu Yordania, Rania Al Abdullah Saat Acara Buka Puasa Bersama, Bisa Kamu Contek nih!

Baca: Aset First Travel Masuk Kantong Negara, Korban Gigit Jari, Ini Penjelasannya

Hingga kasusnya bergulir ke Polsek Pangkalan Kuras dan pelaku diamankan polisi.

"Pelaku ditangkap dua pekan setelah kejadian. Karena pihak keluarga baru melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat, kepada tribunpelalawan.com Senin (4/6/2018).

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur Ijup (23) saat diamankan di Mapolsek Pangklan Kuras pada Sabtu (2/6/2018) lalu
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur Ijup (23) saat diamankan di Mapolsek Pangklan Kuras pada Sabtu (2/6/2018) lalu (Tribunpekanbaru/johanes)

Aksi bejat pelaku berawal dari perkenalannya dengan korban melalui media sosial facebook.

Tersangka Ijup berteman dengan korban RD dan mulai berkomunikasi di dunia maya.

Setelah intens saling berbalas pesan, mereka sepakat melanjutnya pertemanan di dunia nyata pada pertengahan Mei lalu.

Pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 Ijup bertemu dengan RD yang masih belia itu.

Ternyata niat jahat pelaku sudah timbul saat bertemu korban.

Lantas malam itu Ijup membawa korban ke sebuah podok yang terletak di Kilometer 3 Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras.

Karena suasana pondok sepi dan hari sudah gelap, tersangka melancarkan aksinya dan menggagahi gadis bau kencur itu.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantarkan korban pulang.

Baca: Pasca Paramedis Palestina Tewas Ditembak, Israel Kembali Gempur Gaza

Baca: Culik Bocah 4 Tahun tapi Ketahuan, Pria Ini Beberkan Alasan Tak Terduga

"Kemudian orangtua korban tidak terima dan melapor ke polsek pada Sabtu (2/6/2018) lalu. Langsung dilakukan penyelidikan," tambah Iptu Maraden.

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.

Tanpa perlawanan pemuda itu digiring ke mapolsek dan ia mengakui semua perbuatannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved