Izin Tempat Judi E-Zone Sudah Dicabut, Pemko Akui Masih Banyak Tempat Lain yang Melanggar
Pemko Pekanbaru sudah mencabut izin, tempat permainan Arena E-Zone di Jalan Kaharuddin Nasution.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru sudah mencabut izin, tempat permainan Arena E-Zone di Jalan Kaharuddin Nasution.
Pencabutan izin ini, karena menyalahi perizinan yang diberikan.
Tentunya, hal ini mendapat apresiasi yang tinggi dari DPRD Pekanbaru.
Hanya saja, legislator mempertanyakan tempat permainan lainnya, yang diduga kuat dijadikan tempat judi.
Baca: Kenakan Pakaian dengan Atasan Terbuka, Foto Aurel Hermasyah Malah Tuai Pujian
Seperti halnya gelper di Jalan Riau, Jalan Cempaka dan di Jalan Sudirman.
"Gelper di tempat tersebut juga ada unsur judi. Ini sudah berkali-kali kita sampaikan ke Pemko dan Kepolisian," kata Anggota DPRD Pekanbaru Darnil SH, Kamis (7/6/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Politisi Hanura ini sangat yakin, Pemko bersama Kepolisian sanggup untuk melakukan hal yang sama, seperti di E-Zone.
Hanya saja, perlu komitmen yang besar, sehingga tidak ada permainan di dalamnya.
Selama ini, tempat judi tersebut bebas beroperasi, karena masing-masing pihak, saling buang badan.
Kepolisian beralasan sulit mengungkap unsur perjudiannya, sementara Pemko melalui OPD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkesan tutup mata.
Padahal mereka yang mengeluarkan izinnya.
"Itu tadi, kalau tidak ada unsur judinya, kenapa gelper tersebut dipenuhi orang dewasa. Bahkan sampai berjam-jam. Sementara izinnya untuk anak-anak. Namanya saja gelanggang permainan anak-anak," katanya.
Baca: Ditinggal Suami Keluar Kota Perempuan di Pekanbaru Nikah Sama Pria Lain, Padahal Belum Cerai
Karena gelper sudah makin merajalela, DPRD meminta Pemko serius untuk memberantasnya.
Jangan tagline Kota Madani hanya jadi slogan saja.