Mudik 2018
Libur Panjang PNS - Tips Mudik untuk Perempuan Hamil
Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil atau PNS Tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Penulis: harismanto | Editor: harismanto
TRIBUNPEKANBARU.COM - Libur panjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera tiba.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil atau PNS Tahun 2018, maka Cuti Bersama PNS Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Artinya, bagi ASN atau PNS yang hari kerjanya 5 hari, maka sore nanti sepulang kerja, sudah bisa melakukan mudik.
Baca: Plt Gubernur Riau Larang Gunakan Mobdin untuk Mudik, ASN: Perintah Pimpinan Harus Dipatuhi
Nah, bagaimana jika pada mudik ini sang ASN atau PNS lagi hamil atau istri ASN atau PNS itu lagi hamil?
Dalam lama Meetdoctor.com, dr Cika Irlia Azzahra memberikan tanggapan sebagai berikut:
Perlu Anda ketahui bahwa umumnya 12 minggu pertama dan setelah minggu ke - 36 kehamilan, ibu hamil diserankan untuk tidak melakukan bepergian jauh.
Hal ini dikaitkan oleh karena pada awal masa kehamilan.
Baca: Berniat Bawa Mudik Mobil Dinas? Baca Dulu Ya Imbauan Menpan RB
Selain risiko keguguran masih tinggi, sebagian wanita hamil biasanya masih mengalami mual -- muntah sehingga lebih gampang lelah.
Risiko keguguran pun akan lebih besar pada menjelang akhir masa - masa kehamilan.
Minggu ke - 14 hingga ke - 28 merupakan waktu terbaik bagi ibu hamil untuk melakukan perjalanan jauh.
Beberapa hal yang harus diperhatikan bagi ibu hamil yang menggunakan pesawat pada saat bepergian diantaranya yaitu saat memesan tempat duduk.
Pilih posisi kursi yang benar-benar nyaman (dekat dengan lorong).
Baca: Cara Berobat Bagi Peserta BPJS Kesehatan Bila Sedang Mudik
Periksalah kebijakan maskapai yang Anda tumpangi mengenai penumpang yang sedang hamil.
Konsumsilah banyak air putih.
Gerakkan anggota badan setiap 30 menit sekali untuk memperlancar peredaran darah.