Mau Bayar Zakat Fitrah? Ini Panduan Qimat dan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2018
Zakat fitrah yang harus dibayar umat Muslim berupa makanan yang mengenyangkan, dalam hal ini beras sebanyak 2,5 kilo gram per jiwa
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kemenag Kota Pekanbaru telah menetapkan qimat pembayaran zakat fitrah.
Kepala Penyelenggara Syari’ah Kemenag Kota Pekanbaru, Haryati, SE. ME,Sy. Ak, seperti dilansir dari pekanbaru.kemenag.go.id mengatakan, surat tentang Qimat zakat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Kankemenag.
Baca: Beredar Surat Besaran Zakat Fitrah Palsu, Kemenag Kampar Imbau Warga Berhati-hati
Surat tersebut selanjutnya distribusikan kepada kepala KUA se-Kota Pekanbaru, pengurus masjid/mushalla dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Adapun harga beras dalam kota Pekanbaru berdasarkan survey Disperindag sebagai berikut:
1. Beras bulog Rp.9.950 per kilo, zakatnya Rp 24.875,-
2. Beras Belida dan Topi Koki Rp.12.500 per kilo, zakatnya Rp 31.250.
3. Beras Mudik/ solok/anak daro/Mundam Rp.13.000 per kilo, zakatnya Rp 32.500
4. Beras Ramor/ Pandan Wangi Rp 14.000 per kilo zakatnya Rp 35.000
5. Beras Pandan Wangi Spesial SLX Rp 19.000 per kilo, zakatnya Rp. 49.000. Tutup Haryati.
Zakat fitrah yang harus dibayar umat Muslim berupa makanan yang mengenyangkan, dalam hal ini beras sebanyak 2,5 kilo gram per jiwa.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi si pemberi dan penerima.
Orang yang melaksanakan zakat fitrah akan menyempurnakan ibadah puasanya, sementara si penerima akan mendapat rezeki berupa makanan pokok.
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah:
1) Fakir yaitu : orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.