Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ribuan Warga Binaan Rutan Sialang Bungkuk Gelar Salat Ied dan Upacara Pemberian Remisi

Usai salat dan kutbah IdulFitri digelar, warga Rutan Sialang Bungkuk melanjutkan kegiatan dengan Upacara Pemberian Remisi Khusus

Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Tribun Pekanbaru/ Ilham Yafiz
Pemberian Remisi khusus lebaran ini, langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah ( Ka Kanwil) Lemenkumham Riau, M.Diah, dan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Lilik Sujandi. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Suasana berbeda terlihat dari ibadah Salat IdulFitri 1439 Hijriah yang digelar di kompleks Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat (15/6/2018) pagi tadi. Terdapat 1.200 orang warga binaan muslim yang melaksanakan Salat.

Usai salat dan kutbah IdulFitri digelar, warga Rutan Sialang Bungkuk melanjutkan kegiatan dengan Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri.

Selain bergembira karena merayakan hari raya bersama keluarga yang datang menjenguk, warga binaan juga bergembira menerima masa pengurangan hukuman, dan bahkan ada yang langsung menghirup udara bebas.

Baca: Plt Gubri Gelar Open House Setengah Hari di Gedung Daerah Selanjutnya di Kediaman Dinasnya

Pemberian Remisi khusus lebaran ini, langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah ( Ka Kanwil) Lemenkumham Riau, M.Diah, dan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Lilik Sujandi.

"Agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif dan berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar," pesan M.Diah kepada para warga binaan.

Pada tahun 2018, pihak Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, secara keseluruhan telah mengusulkan 500 narapidana yang memenuhi syarat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham R.I.

"Alhamdulillah, 7 orang narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, langsung dinyatakan BEBAS," lanjutnya.

Sementara itu, ketujuh napi tersebut semua nya terkait dalam perkara umum, diantaranya, pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved