Pilgub Riau 2018
VIDEO: Apakah dengan Surat Keterangan Bisa Memilih di Pilgub 2018? Ini Kata KPU Riau
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki KTPc-elektronik atau Suket dari Disdukcapil
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) ingin memilih namun tidak memiliki surat pemberitahuan memilih atau form C6 dapat menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil untuk melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Rabu, (27/6/2018) mulai dari pukul 07.00 -13.00 .
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki KTPc-elektronik atau Suket dari Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil ?.
Berdasarkan penjelasan dari KPU Riau, warga tersebut tetap memiliki hak suara, cukup menunjukan Suket atau KTP elektronik tersebut kepada petugas TPS pada pukul 12.00-13.00.
"orang yang tidak terdaftar dalam DPT atau A3 otomatis pasti tidak akan diberikan surat pemberitahuan memilih atau C6. Maka, orang ini bisa memilih dengan KTP elektroik atau Suket sesui dengan domisili diamana ia tinggal dan sesuai aturan warga tersebut datang ke TPS pukul 12.00 sampai 13.00," jelas Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (26/6/2019).
Baca: PJU Masih Padam, Dewan Minta Pekan Ini Sudah Ada Solusi, Jika Tidak Ini yang Terjadi
Baca: Anda Pengen Terbang ke Antariksa? Mulai Tahun 2019 Perusahaan Ini Jual Tiketnya
Pemilih Dibagi Dalam Tiga Katagori
1.Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memilih menggunakan surat pemberitahuan memilih atau KTP Elektronik dan dapat memilih mulai pukul 07.00-13.00
2.Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang milih atau pindahan (A5) dari luar TPS, namun masih didaerah Pemilihan.Dengan syarat membawa surat numpang memilih atau form A5 dan KTP elektronik.
3.Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). ini merupakan pemilih yang berlum terdaftar dalam DPT namun sudah memiliki KTP elektronik atau Suket dari Disdukcapil. Pemilih dapat memilih di TPS terdekat tempat tinggal anda dengan menunjukan KTP elektronik atau Suket kepada petugas KPPS.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Pilkada dan turunannya dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Sudah Maksimalkan Data Pemilih Pemula
Terkait dengan pemilih pemula yang sudah memnuhi syarat untuk memilih saat hari pelaksanaan pemilihan juga sudah diwanti-wanti oleh KPU Riau. Menurut, Ilham beberapa waktu lalau juga sudah dulakukan pendataan dan KPU juga sudah merekomendasikan nama-nama calon pemilih pemula tersebut ke Dinas terkait untuk dikeluarkan KTP elektronik atau Suket.
"Dalam coklit lalu ini sudah didata orang-orang yang diperkirakan saat hari H pemilihan sudah memenuhi usia memilih. Data ini dikumpulkan dan rekap tersebutlah yang kemudian direkomendasikan kepada Disdukcapil untuk disegerakan dilakukan perekaman.Tapi kalau seandainya sampai hari H mereka belum merekam dan belum memiliki suket atau KTP elektronik tentu tidak bisa memilih," katanya.(*)