Hotline Public Service
Apakah Rumah Potong Hewan Tak Harus Pakai Sertifikat Halal MUI?
Apakah rumah potong hewan, terutama potong ayam tak harus pakai sertifikat halal MUI?

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Zul Indra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hotline Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616.
Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya:
Pertanyaan:
Selamat pagi tribun. Apakah rumah potong hewan, terutama potong ayam tak harus pakai sertifikat halal MUI? Soalnya saya lihat tidak ada dan ada beberapa orang yang motongnya tak baca bismillah. Terima kasih.
+6282386473***
Jawaban:
Selamat pagi kembali. Seharusnya rumah potong hewan muslim mengurus sertifikat halal MUI, agar masyarakat merasa yakin bahwa hewan yang dipotong membaca nama Allah, sebab sebelum keluar sertifikat tersebut, pihak LPPOM MUI bakal melakukan survey terlebih dahulu. Sekian, terima kasih.
Khafzan
Humas LPPOM MUI Riau
-
Dimana Saja Lokasi Gerai Perpanjangan SIM C di Pekanbaru dan Kapan Waktu Operasinya?
-
Bagaimana Cara Mengatasi Anak yang Malas Minum Air Putih, Simak Jawaban Dokter Ini
-
HPS: Kapan Jadwal Manasik Haji Pekanbaru?
-
Benarkah Rupiah Lama Tak Boleh Digunakan Lagi Setelah 2018?
-
Sistem Zonasi, Boleh Atau Tidak Mendaftar ke Sekolah Favorit Lain?