Pilgub Riau 2018
Jika Tak Dapat Undangan C6, Anda Tetap Bisa Memilih, Ini Syarat dan Tahapannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mewajibkan pemilih membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat mencoblos Rabu Besok
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mewajibkan pemilih membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat mencoblos Rabu, (27/6/2018) besok,
Jika pemilih terdaftar sudah memperoleh undangan memilih atau formulir c6 dari petugas KPPS di lingkungan masing-masing, pemilih tak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP dari dinas kependudukan dan catatan sipil.
Tahapan Pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Merujuk surat edaran dari KPU RI bernomor: 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 yang dilansir KPU awal Juni 2018 lalu, perial penyelenggaraan pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilih 2018.
Dari poin pemungutan suara tertulis: Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.
Surat edaran ini untuk memberikan penjelasan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2018 pada BAB II pasal Pasal 7:
- Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT.
- Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS.
- Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
Tak Bawa Undangan Pemilih
Jika tidak membawa formulir C6 karena lupa atau bahkan hilang, pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau kartu identitas lain, atau surat keterangan catatan sipil.
Di TPS, nantinya petugas akan memverifikasi data DPT pemilih dengan formulir C6 yang dibawa pemilih atau e-KTP atau identitas lain milik pemilih.
Setelah itu, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 atau form presensi pencoblosan.
Selanjutnya, pemilih diminta mengikuti prosedur pencoblosan di TPS dengan tertib. Pemilih belum terdaftar di DPT Masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Untuk mencoblos pasangan calon yang dijagokan, warga tersebut diharuskan menunjukkan e-KTP miliknya.
Jika tidak punya e-KTP, baik karena hilang maupun memang belum memiliki e-KTP, pemilih tersebut harus punya surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.