Indragiri Hilir
Tidak Semua Napi di Lapas Tembilahan Bisa Memberikan Hak Suara pada Pilgub 2018, Ini Penyebabnya
Tidak semua warga lapas Tembilahan yang bisa memberikan hak suara pada Pilgub 2018 ini. penyebabnya karena masalah ini
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Sebanyak 175 Narapidana di Lapas Klas IIA Tembilahan ikut menyumbangkan hak suara pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2018.
Ketua KPPS 37 Mardjohan SH menuturkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lapas Klas IIA sebenarnya berjumlah 238 orang, namun jumlah tersebut berkurang karena tidak semuanya memenuhi syarat untuk memilih.
Baca: Datangi Masjid Raya Senapelan Pekanbaru, Syamsuar-Edy Menangis Haru
“Sisanya tidak memiliki KTP dan tidak mempunyai identitas yang lengkap sehingga tidak bisa memilih,” ujar Kasi Binadik Lapas Tembilahan ini.
Sementara itu sebanyak 63 orang dari jumlah DPT yang ada ternyata juga sudah pindah lokasi, karena sudah bebas dan hal-hal lainnya sehingga tidak ikut memilih di Lapas Tembilahan.
Baca: Kubu Syamsuar-Edy Klaim Menang Telak di Kepulauan Meranti
Selain itu, menurutnya, ada juga yang hanya punya KTP dan Suket namun belum terdaftar di DPT akan tetapi tetap di tampung dan dapat memilih.
“Kita sudah konsultasi dengan para saksi dan mereka tidak keberatan dan boleh mencoblos setelah jam 12,” tandas Mardjohan.(*)