Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tender Pengelolaan Sampah Zona I Digelar Oktober, Ini Permintaan Komisi IV DPRD

DLHK Kota Pekanbaru, kembali merencanakan pengadaan lelang sampah zona I, setelah tiga kali gagal sebelumnya.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/ Muhammad Natsir
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, kembali merencanakan pengadaan lelang sampah zona I, setelah tiga kali gagal sebelumnya.

Sesuai rencana, lelang akan dimulai pada Oktober 2018 mendatang.

Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Jumat (29/6/2018) menegaskan, bahwa Komisi IV selaku mitra kerja membidangi ini, sejauh ini tidak mendapatkan kepastian kelanjutannya.

Baca: Kondisi Seperti Hutan Lebat di Dasar Danau Toba Halangi Proses Evakuasi Korban

Kondisi ini tentunya sangat disayangkan.

"Sampai hari ini, kita belum dapatkan informasi terakhir, tentang status pengelolaan sampah zona I tersebut. Kalau pun disebutkan dilelang lagi Oktober, secara resmi kita belum tahu," tegas Roni Amriel menjawab Tribunpekanbaru.com.

Pengangkutan sampah zona 1 meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

Pada lelang terakhir, PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pemenang pengelolaan sampah di zona I kemarin dibatalkan, dengan alasannya sangat sederhana, yakni karena PT GTJ, tidak memenuhi kemampuan dasar (KD perusahaan.

Baca: Berlaga di Piala Indonesia 2018 Ini Jadwal Tanding 3 Tim Asal Riau

Padahal, sesuai Perpres No 54 Tahun 2010 pasal 19 (1) poin (h), KD itu tak mutlak. Karena penyedia jasa sudah diminta jaminan bank Rp 5 miliar.

"Makanya kita minta harus ada kejelasan dari OPD leading sektor (DLHK). Baik kelanjutan proses lelang, maupun penggunaan anggaran terhadap pengelolaan sampah zona I, yang dilaksanakan swakelola Pemko," tambah Politisi Golkar ini.

Disebutkannya, bahwa DLHK selaku penanggung jawab proyek ini, diminta harus hati-hati dan harus melakukan konsultasi, terkait penggunaan anggaran untuk zona I ini.

Jika memang pengelolaannya dialihkan ke swadaya (ditangani langsung DLHK), maka harus transparan.

Baca: Polisi Amankan Bandar Sabu di Kampar, Biasa Gunakan Ruko Sendiri untuk Transaksi

Namun sebagai catatan, proyek pengelolaan sampah ini merupakan proyek multiyears Pemko Pekanbaru (3 tahun)DPRD sudah mengesahkan anggarannya.

Namun sejak dibatalkan PT GTJ, dan dikelola DLHK, DPRD tidak diberitahu sama sekali.

Disinggung apakah dbenarkan pengelolaan anggaran secara swakelola dalam pengelolaan sampah ini, sementara anggarannya masuk dalam APBD sistem multiyears?

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved