Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hulu

Jelang Pendaftaran Caleg, Pengunjung PN Rengat Meningkat, Tujuannya untuk Urus Surat Ini

Sebagian dari pengunjung adalah para bakal calon legislatif (bacaleg) yang hendak mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Belakangan ini pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Rengat meningkat. Sebagian dari pengunjung adalah para bakal calon legislatif (bacaleg) yang hendak mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana.

Baca: Dikirimi Video Nissa Sabyan, Begini Komentar Ustadz Abdul Somad Soal Suara Perempuan Itu Aurat

Para bacaleg tersebut, mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilih mereka, lantaran mereka akan mengajukan diri sebagai calon wakil rakyat.

Baca: Jadwal PPDB SMA Riau 2018, Syarat KK Minimal 6 Bulan Domisili, Ini Pembangian Zonasi di Pekanbaru

Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait menyampaikan, untuk pengurusan syarat tersebut pengadilan tidak memungut uang atau biaya pengurusan. "Hanya saja, penerbitan surat itu, para pemohon tetap harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan," ungkap Imanuel, Senin (2/7/2018).

Baca: BREAKING NEWS! Gunung Agung Kembali Erupsi, Lontaran Lava Pijar Hingga Keluar Kawah

Untuk sejumlah syarat yang harus dibuat pemohon diantaranya, surat permohonan, surat pernyataan diatas materai Rp 6 ribu. Kemudian, syarat lain foto copy KTP pemohon, pas photo berwarna 4x6 sebanyak dua lembar, foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, terakhir surat keterangan desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana, tidak pernah dicabut hak pilihnya dan pemohon benar-benar warga setempat. (ton)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved