Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Duh, Ditolak Sana-sini Saat Daftar Sekolah, Sistem Zonasi Bikin Orang Tua Siswa Bingung

"Jadi bingung saya, anak saya kan tamatan SD di Pekanbaru dan tinggal di Kampar. Terus mau sekolah dimana kalau semua menolak."

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan sistem zonasi yang diterapkan pemerintah dalam pemerimaan siswa baru.

Sebab dengan sistem zonasi ini orang tua siswa harus mendaftarkan anaknya di sekolah yang masuk dalam zonasi tempat tinggalnya sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK).

Namun sayang, penerapan di lapangan justru membuat orang tua siswa bingung.

Baca: Link Pengumuman SBMPTN Jam 17.00 WIB, Silahkan Ikuti Langkah Berikut, Klik Disini

Seperti yang dialamani oleh Sunardi. Anaknya yang baru saja lulus sekolah dasar negeri di Pekanbaru tidak bisa mendaftar di SMP negeri yang ada di Pekanbaru. Sebab KK yang dimilikinya beralamat di Siak Hulu, Kampar.

"Pas saya daftar SMP di Pekanbaru saya diminta pihak sekolah untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggal sesuai KK. Tapi begitu saya daftarkan anak saya di SMP yang ada di Siak Hulu ternyata juga tidak bisa. Katanya karena anak saya lulusan SD di Pekanbaru," katanya Sunardi, Selasa (3/7/2018), bingung.

Baca: Tak Puas dengan Hasil Mediasi, Pilot Garuda Pastikan Mogok Terbang

Sunardi pun mengaku bingung mau didaftarkan di sekolah mana anaknya. Sebab di Pekanbaru tidak diterima di Siak Hulu kampar juga tidak bisa.

"Jadi bingung saya, anak saya kan tamatan SD di Pekanbaru dan tinggal di Kampar. Terus mau sekolah dimana kalau semua menolak," imbuhnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru meminta agar orang tua siswa tidak perlu bingung.

Baca: 18 Terduga Teroris Sudah Diamankan di Riau Sejak Agustus 2017

Sebab penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi sudah jelas, bahwa zonasi ditetapkan berdasarkan alamat tinggalnya sesuai yang tertera di KK.

"Jadi zonasi itu ditetapkan sesuai dengan alamat tempat tinggalnya yang dibuktikan dengan KK," katanya.

Pihaknya juga meminta agar pihak sekolah tidak menolak setiap orang tua yang akan mendaftarkan anaknya di sekolah.

Baca: Teka-teki Penemuan Nining, Tergeletak di Pantai Setelah 1,5 Tahun Hilang Diseret Ombak

Bahkan saat orang tua siswa akan mendaftar diluar zonasi tempat tinggal pun harus tetap dilayani. Sebab pihak sekolah memiliki kewajiban untuk tetap menerima siswa dari luar zonasi. Meskipun kuoatanya terbatas.

"Tidak boleh ditolak. Meskipun berasal dari luar zonasi. Diterima saja, lalu diseleksi. Memang agak ketat persaingan kalau di luar zonasi. Karena kuotanya hanya 5 persen yang disiapkan untuk anak di luar zonasi," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved