Pelalawan
Oknum Polisi Penyeludup Trengiling Dituntut Tiga Tahun Penjara di PN Pelalawan
Sidang perkara penyeludupan 70 ekor trenggiling oleh terdakwa Muhammad Ali Honopiah kembali digelar di PN Pelalawan, Selasa.

Laporan wartawan tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Sidang perkara penyeludupan 70 ekor trenggiling oleh terdakwa Muhammad Ali Honopiah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (3/7/2018) sore.
Oknum angota Polres Indragiri Hilir (Inhil) itu menjalani sidang kedelapan.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Himawan Saputra SH.
Baca: 4 Tanda yang Jadi Indikasi bahwa Ajal Sudah Dekat, Menurut Riset Sains
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan, didampingi hakim anggota Adnry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Nurrahmi SH MH.
Dalam berkas tuntutannya, Himawan Saputra membacakan poin-poin penting saja. JPU menuntut terdakwa Ali Honopiah bersalah dalam penyeludupan puluhan trenggiling yang merupakan hewan dilindungi negara.
Baca: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Rabu 4 Juli 2018, Ada yang Makin Romantis sama Pasangan
Terdakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kemudian diturunkan lagi dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengaetan jenis timbuhan dan satwa.
"Kami meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1000 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," beber JPU Himawan Saputra.
Seperti diketahui, terdakwa Ali Honopiah terlibat dalam penyeludupan 70 trenggiling yang diamankan tim Direskrimsus Polda Riau pada Oktober 2017 lalu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.
Baca: Ajak Siswa Belajar Sains di Hutan Konservasi Guru SD Terpencil Ini Raih Juara I
Polisi mennagkap Ali Muhammad, adik kandung terdakwa Ali Honopiah, dan Jurfy. Keduanya menjalani sidang di Pekanbaru dengan kasus serupa.
Berdasarkan penangkapan kedua tersangka, kasus dikembangkan hingga menangkap oknum anggota Satuan Shabara Polres Indragiri Hilir itu. Setelah berkas lengkap kasus dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan. (*)
-
Disdik Pelalawan Sebut Tahun Ini Sekolah SMP UN Berbasis UNBK Alami Peningkatan
-
Pemkab Pelalawan Sudah Serahkan SK Pemecatan ke ASN Terjerat Korupsi
-
Hanya Sebagian Kecil UN SMP di Pelalawan Gunakan Sistem UNBK
-
Sulitnya Masyarakat Kecamatan di Pelalawan Rekam E-KTP, Harus Jauh-jauh ke Pangkalan Kerinci
-
Wakil Rakyat di DPRD Pelalawan Terkejut Alat Perekam e-KTP Belum Terdistribusi ke Seluruh Kecamatan