Pencalonan Legislatif, Belum Ada ASN di Meranti Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke BKD
Belum ada ASN di lingkungan Pemkab Meranti yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mengajukan surat pengunduran diri ke BKD.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Hingga saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mengajukan surat pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Padahal dari informasi yang beredar, banyak ASN yang berstatus PNS dan Non PNS akan maju dalam pemilihan legislatif pada Pileg 2019 mendatang.
Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau dan mendata pegawainya yang akan mendaftar sebagai calon legislatif.
Baca: Rekapitulasi, Ini Hasil Penghitungan Suara Pilgubri Tingkat Provinsi
Surat edaran yang diteken langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir tersebut menekankan agar ASN terlebih dahulu mengundurkan diri dari ASN.
"Hingga saat ini belum ada, sebab itu kami minta OPD agar menginventarisir pegawainya yang mendaftarkan diri menjadi Caleg," ujar Bakharuddin, Minggu (8/7/2018).
Ia juga mengatakan, dari informasi yang beredar, sejumlah ASN sudah mulai mensosialisasikan diri di media sosial.
Baca: Bingung Soal Biaya Pernikahan? Hasil Riset Ini Bisa Jadi Solusi Lho. . .
Kendati demikian, ASN tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri ke BKD.
"Banyak yang akan mencalonkan diri, terutama yang honorer. Kendati mereka tidak mengajukan pengunduran diri, mereka akan tetap diberhentikan," ujarnya. (*)