Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Bisa Layani Warga, Dewan Minta Lurah Bandar Raya Payung Sekaki Dicopot

sebagai seorang pejabat, Lurah tersebut harus siap menerima resiko apapun, yang terjadi di kemudian hari.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com,  Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Polemik Lurah Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Fahruddin Panggabean yang jarang masuk kantor, ditanggapi kalangan DPRD Pekanbaru.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE, sangat menyesalkan hal tersebut.

Sebab, sebagai seorang abdi negara, yang notabene-nya harus melayani masyarakat, harus aktif dan standby di kantornya.

Sehingga masyarakat mudah berurusan.

"Kalau kinerjanya seperti itu, tak benar namanya. Kalau memang tak bisa dibina, kita minta dicopot saja. Karena sudah membuat masyarakat resah," kata Dapot menjawab Tribunpekanbaru.com, Senin (9/7/2018).

Menurutnya, sebagai seorang pejabat, Lurah tersebut harus siap menerima resiko apapun, yang terjadi di kemudian hari.

Termasuk dugaan adanya ancaman ke Lurah, terkait kasus tanah yang menderanya.

Baca: Dugaan Pidana Perjanjian Datuk Rajo Melayu dan PT. PSPI, Polda Riau Jadwalkan Gelar Perkara

Baca: Cepat Laku dan Harganya Pun Naik, Wanita Ini Punya Strategi Unik Menjual Barang Bekas

Jika memang Lurah tersebut bekerja sesuai aturan, dia tak perlu takut dengan ancaman tersebut.

Karena ada yang lebih penting yang harus dilakukannya, yakni melayani masyarakat.

Apalagi Lurah tersebut ujung tombak, untuk pengurusan administrasi.

"Makanya, kita minta pimpinannya segera menindaklanjuti. Jangan diam saja. Apalagi masyarakat sudah resah, karena katanya sudah dua minggu lebih dia tak masuk kantor," katanya.

Hal yang sama juga disesalkan Sekteraris Komisi I DPRD Pekanbaru Ir Puji Daryanto.

Katanya, sikap Lurah Fahruddin membuat catatan buruk kinerja ASN, di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Karenanya, Politisi PAN ini meminta agar Camat, BKD dan Walikota untuk menindakkanjuti kasus ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved