Dumai
Polsek Dumai Kota Tangkap IRT Miliki Narkoba Dirumahnya
Terlapor narkoba ibu rumah tangga (IRT) inisial SS (40) warga Jalan Panca Karya, Bumi Ayu, Dumai Selatan, Kota Dumai ditangkap dirumahnya.
Penulis: Rino Syahril | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim Opsnal Polsek Dumai Kota, Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 18.00 berhasil amankan terlapor narkoba ibu rumah tangga (IRT) inisial SS (40) warga Jalan Panca Karya, Bumi Ayu, Dumai Selatan, Kota Dumai dirumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan kata Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto SE M.Si kepada Tribun, Minggu (15/7) dari tangan terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 4 paket kecil diduga sabu-sabu.
"Kemudian kita juga mengamankan timbangan digital merk Constant, 1 unit Hp merk Evercoss warna Hijau, 9 lembar Plastik Pembungkus dan seperangkat alat hisap Bong serta 2 Buah Mancis tanpa penutup kepala," ujar Kapolsek.
Baca: Cerita Lengkap Detik-detik Tim Densus 88 Lumpuhkan Tiga Teroris di Sleman
Sore itu juga tambah Kapolsek, terlapor dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Sampai saat ini kasusnya masih dalam penyidikan dan pengembangan. Kita juga sudah periksa beberapa saksi," ucap Kapolsek.
Keberhasilan itu jelas Kapolsek, tidak lepas dari informasi masyarakat.
"Dari informasi itulah kita lakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang akurat, Kamis (12/7) kita lakukan penangkapan," ucap Kapolsek.
Baca: Pemkab Tangung Biaya Pengantaran dan Penjemputan CJH Bengkalis
Terlapor berhasil ditangkap di rumahnya dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Mardiwel SH MH.
"Saat itu terlapor berada di rumahnya dan kita geledah berhasil diamankan barang bukti dikamar terlapor.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek," ungkap Kapolsek. (*)