Tembilahan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 17 Miliar
“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp.17,8 miliar, sedangkan potensi penerimaan
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: David Tobing
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Berbagai macam barang ilegal hasil penindakan dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan di Halaman Kantor KPPBC TMP C Tembilahan, Selasa (24/7/2018).
Barang yang menjadi milik negara tersebut, antara lain terdiri dari 10.200 botol minuman keras, 134.282 bungkus rokok tanpa cukai dengan total 2.871.640 batang 7.725 gram tembakau iris, 1.224 kaleng minuman keras, 2.200 case produk minuman ringan, 15 pcs tekstil, 614 paks barang lartas serta 2.568 botol minuman keras.
Kepala KPPBC MP C Tembilahan, Agung Widodo menjelaskan, barang – barang tersebut merupakan hasil 36 kali penindakan atau penegahan selama kurun waktu 2017 – 2018.
Baca: Tiket Ludes Diborong, Ini Jadwal Live Laga Tunda Liga 1 Persebaya vs Persib
“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp.17,8 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp. 7,2 miliar,” ujar Agung kepada awak media di sela acara pemusnahan.
Diantara 36 penindakan tersebut, menurutnya, 3 penindakan di lakukan oleh kantor Wilayah direktorat Jendral Bea dan cukai (DJBC) Riau, 33 penindakan oleh KPPBC TMP C Tembilahan, serta satu di antaranya merupakan berkas pelimpahan Kejaksaan Negeri Tembilahan dan telah Vonis di pengadilan setelah terlebih dahulu melalui mekanisme berdasarkan UU Pabean dan Cukai.
Baca: 6 Mitos Gerhana Bulan di Berbagai Belahan Dunia, Datangnya Penyakit Hingga Perubahan Bumi
“Barang bukti yang dimusnahkan dari hasil sinergitas antar instansi. Ini hasil kerjasama kita, sehingga kita bisa menyelamatkan uang negara dari perilaku yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan MP di wakili Asisten I Sekdakab Inhil Darussalam menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KPPC TMP C Tembilahan yang melaksanakan pemusnahan, serta telah melakukan upaya menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar di bidang ke pabean bea dan cukai Khususnya di kabupaten inhil.
“Kita berharap kinerja dan pelayanan dapat terus di tingkatkan dengan melibatkan segenap SDM dan sarana perasarana yang ada serta berkoordinasi yang efektif bersama pihak terkait dan masyarakat,” tuturnya.
Tampak juga hadir dalam kegiatan pemusnahan, antara lain, Kasat Reskrim Polres Inhil, Kajari Tembilahan, Kalapas Tembilahan dan instansi lainnya.