Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eksklusif

KPU Riau Temukan 5 Nama Bacaleg Mantan Koruptor yang Didaftarkan Parpol

KPU Riau menemukan sekitar 5 nama bacaleg mantan koruptor yang didaftarkan oleh parpol.

Editor: Afrizal

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menemukan sekitar 5 nama bacaleg mantan koruptor yang didaftarkan oleh parpol.

Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan, bahkan satu di antara lima bacaleg eks napi perkara korupsi tersebut mendaftar melalui partai baru yang menjadi peserta di Pemilu 2019.

Namun ia enggan menyebutkan nama partainya.

"Ada sekitar lima orang (mantan koruptor) yang didaftarkan oleh partai. Bahkan salah satunya ada yang mendaftar melalui partai baru. Tapi secara etika, kami tidak boleh menyampaikan nama atau partainya," kata Nurhamin kepada Tribun, Senin (23/7/2018).

Baca: Pekanbaru Job Expo 2018, Cek di Sini Nama Perusahaan yang Sediakan Lowongan Kerja

Baca: Job Expo Pekanbaru Sediakan 1.881 Lowongan Kerja, Dibuka Hari Ini 

Baca: Surati Parpol Peserta Pemilu Panwaslu Kampar Minta Bacaleg Tak Curi Start Kampanye

Temuan KPU Riau tersebut setelah tahapan pendaftaran Bacaleg tanggal 4-17 Juli dan dilanjutkan verifikasi berkas pendaftaran Bacaleg 5-18 Juli dilakukan.

Sedikitnya, 1.000 Bacaleg dari 12 kabupaten/kota yang diusung 16 partai politik akan bersaing memperebutkan 65 kursi di DPRD Riau.

Pencalonan ini tak sesuai dengan isi pakta integritas syarat pencalonan.

Pakta integritas itu berisi komitmen pimpinan parpol untuk tidak mencalonkan bekas napi perkara korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak.

Pelanggaran terhadap pakta integritas akan berimplikasi pada pencoretan bakal calon legislatif.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Legislatif, jika berdasarkan hasil verifikasi atau laporan masyarakat terbukti bakal calon anggota DPR atau DPRD tidak sesuai dengan pakta integritas, parpol masih bisa melakukan pergantian.

Dikatakan Nurhamin, proses verfikasi berkas pencalegan tersebut masih akan berlanjut dan belum final.

Sejumlah nama yang dicatat KPU tersebut dikembalikan kepada partai, dan diminta agar diganti saat perbaikan.

Parpol diberi waktu untuk melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti hingga tanggal 31 Juli 2018. Sehingga saat menyerahkan perbaikan ke KPU sudah ada nama baru yang bukan mantan koruptor.

Baca: Polantas Tak Jadi Menindak Pengendara Motor Ngebut di Jambi, Ternyata sedang Bawa Jenazah

Baca: Pekanbaru Job Expo 2018 - Siapkan Berkas Persyaratan ini, Begini Trik Menulis Surat Lamaran

"Ini masih berlanjut prosesnya. Ketika tahu ada nama mantan koruptor yang masuk, kami kejar dan cari tahu kebenarannya. Walau sebenarnya kita sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah mantan koruptor, tapi kami harus punya bukti dan kami harus punya pegangan," ujarnya.

"Jika tak juga diganti, atau masih mengajukan nama yang sama, maka kami tetap ikut aturan dan posisi tersebut akan kosong nantinya," sambungnya.(tribunpekanbarucetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved