Indragiri Hulu
Usai Penandatanganan Kesepakatan Tapal Batas, Pihak Desa Bakal Lakukan Inventarisir
Tapal Batas antara Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal mencapai kata sepakat.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Tapal Batas antara Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal mencapai kata sepakat.
Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penandatangan berita acara kesepakatan tapal batas antara dua desa dengan disaksikan oleh Camat masing-masing desa dan Pemkab Inhu.
Usai penandatanganan kesepakatan itu, masing-masing desa akan mulai melakukan inventarisir. Terkhususnya Desa Pejangki akan mendata sejumlah aset yang masuk ke wilayah mereka.
"Kita akan melakukan pendataan terhadap sejumlah aset, karena setelah penetapan tapal batas ini secara administrasi juga akan mengalami perubahan," kata Camat Batang Cenaku, Basuki dan didampingi Kades Pejangki, Atan Puji.
Baca: Bentuk Pohon Ini Biasa Saja Tapi Sangat Mematikan, Berteduh di Bawahnya Saja Tak Boleh
Baca: Pasca Gempa 5.4 SR, Bupati Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat
Namun dalam hal ini, Basuki menerangkan bahwa perubahan administrasi tidak akan mempengaruhi atau bahkan menghilangkan hak keperdataan perseorangan dari kedua belah pihak.
Basuki mengaku senang atas penyelesaian ini. Pasalnya proses menuju kata sepakat antara kedua belah pihak memakan waktu hingga tiga tahun. (*)