Narkotika Senilai Milyaran Rupiah Lebih Dimusnahkan dengan Cara Diblender

Petugas dari Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika senilai milyaran rupiah, Jumat (27/7/2018).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Petugas dari Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika senilai milyaran rupiah, Jumat (27/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika senilai milyaran rupiah, Jumat (27/7/2018).

Narkotika tersebut terdiri dari jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan happy five.

Barang haram ini didapatkan petugas saat melakukn penangkapan terhadap tiga orang yang diduga merupakan kurir narkoba.

Mereka adalah dua orang pekerja swasta masing-masing berinisial CD (25), AS (28). Sedangkan satu orang lagi merupakan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru berinisial AP (26).

Baca: Sambut Asian Game 2018, Agung Toyota Sutomo Tawarkan Grand Prize Toyota Alphard dan C-HR

Ketiganya ditangkap di salah satu rumah di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (16/7/2018) lalu.

Adapun barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah 3 kilogram lebih, pil esktasi 2571, dan happy five berjumlah 3150 butir.

"Dari masing-masing jenis barang bukti yang dimusnahkan, disisihkan sebagian untuk kepentingan laboratorium dan pengadilan. Sesuai ketentuan, barang bukti ini memang harus segera dimusnahkan," kata Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang yang memimpin jalannya kegiatan pemusnahan.

Dia menuturkan, kegiatan pemusnahan ini juga bagian dari upaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.

Baca: Pekanbaru Job Expo 2018 Berakhir, Perusahaan Diminta Laporkan Tenaga Kerja Terserap

Keseluruhan narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air dan kemudian diblender. Larutan tersebut selanjutnya dibuang ke dalam saluran pembuangan.
Kegiatan pemusnahan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait, seperti BBPOM, Kejari Pekanbaru, BNNK Pekanbaru, penasehat hukum tersangka, dan lainnya.

Sementara itu, Angga menyebutkan jika proses pemberkasan penyidikan dari ketiga tersangka saat ini masih berjalan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh, Polresta Pekanbaru di-back up jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan happy five senilai milyaran rupiah.
Tiga orang yang diduga merupakan kurir barang haram ini turut diamankan.

Mereka adalah dua orang pekerja swasta masing-masing berinisial CD (25), AS (28). Sedangkan satu orang lagi merupakan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru berinisial AP (26).

Ketiganya ditangkap di salah satu rumah di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (16/7/2018) lalu.

Baca: Ini yang Akan Dilakukan Iqbaal Ramadhan Jika Ketemu Nurrani Fans yang Ngaku Istrinya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved