Polda Riau Tetapkan 10 Tersangka Pembakar Lahan dan Hutan

Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 10 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan menjadi tersangka dalam tindakan

Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing

Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 10 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan menjadi tersangka dalam tindakan pembakaran hutan dan lahan.

10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pelaku pembakaran sejak Jaunari hingga Juli 2018.

"Selama ini kita sudah menangani 9 kasus perkara dan dari 9 perkara tersebut ada 10 orang pelaku yang kita amankan," jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (26/7/2018).

Baca: Peringatan Global Tiger Day di Kabupaten Inhu, TNBT Gelar Talk Show

Baca: Maraton Safari Dakwah di Kampar Lima Titik, Fisik Ustaz Abdul Somad Dipuji

Lebih lanjut dikatakanya dari 9 perkara tersebut, 6 perkara diantaranya sudah berstatus P21 (berkas lengkap). "Sisanya dua sedang proses di penyidik kita dan satu lagi dalam proses lidik," katanya.

Dari 9 perkara yang ditangani menurutnya para pelaku pembakaran ini masih bersipat pribadi dan belum ada keterkaitan perusahan."Kalau korporasi belum ada," lanjutnya.

Seperti diketahui saat ini kebakaran lahan dan hutan sedang menjadi perhatian serius, mengingat Indonesia akan menjadi tuan rumah Asean Games 2018. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved