Rokan Hulu
Setelah di Segel, 3 Koperasi Liar di Ujung Batu Mulai Urus Izin di Diskop UKM Transnaker Rohul
Tiga koperasi liar di Kecamatan Ujung Batu mulai mengurus izin di Dinas Koperasi UKM dan Transnaker Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Tiga koperasi liar di Kecamatan Ujung Batu mulai mengurus izin di Dinas Koperasi UKM dan Transnaker Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sebelumnya, kantor ketiga koperasi di Ujung Batu yang belum mengantongi izin dari instansi terkait setempat ini sempat disegel Tim Penegak Perda Pengawasan Perizinan Koperasi (TP4K) Kabupaten Rohul.
Dimana, Ketiga koperasi yang mulai mengurus izin di Diskop UKM dan Transnaker Rohul yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kasih Sejahtera dan KSP Tama Mandiri berlokasi di Desa Ujung Batu Timur, serta KSP Kazero berlokasi di Kelurahan Ujung Batu.
Baca: Dewan Dakwah Mandau Bakal Adakan Talkshow Bersama Natta Reza dan Wardah Maulina
Kepala Diskop UKM dan Transnaker Rohul, Herry Islami ST, MT, melalui Kabid Koperasi UKM Rokhadi SP mengungkapkan, dinasnya telah didatangi pihak pengelola tiga koperasi yang sempat disegel.
"Alhamdulillah hari ini mereka mentaati aturan. Pihak pengelola koperasi sudah datang membawa kelengkapan dokumen sebagai persyaratan mengurus izin," katanya, Minggu (29/7/2018).
Diakuinya, meski telah melengkapi 22 dokumen yang diharuskan, pihak koperasi belum bisa beroperasi sebelum segel dibuka TP4K Rohul, dalam hal ini Satpol PP Rohul sebagai penegak peraturan daerah (Perda).
Ia menambahkan, Pihak koperasi lebih dulu harus meneken perjanjian yang menerangkan bahwa perizinan mereka tengah proses.
Baca: 150 Pecinta Gowes dari Pertamina RU II Ramaikan HUT Wisata Alam Lirik
Diakuinya, ada beberapa syarat yang memerlukan waktu cukup lama untuk itulah, harus terpenuhi dulu seluruh persyaratannya.
"Seperti sertifikat sehat untuk induk dari koperasi cabang yang dikeluarkan Menteri Koperasi. Kemudian ada izin operasional, itu dikeluarkan langsung Bupati (Rohul)," jelasnya.
Rokhadi mengimbau, seluruh koperasi simpan pinjam yang belum mengantongi izin dari instansi di daerah setempat, sesegera mungkin mengurusnya.
"Kami beri kemudahan asal ada kemauan dari pihak koperasi, untuk syarat semuanya sudah ada. TP4K Rohul tidak segan menindak koperasi liar," pungkasnya. (*)