CPNS 2018

CPNS 2018 - Waspada! BKN Tak Pernah Terbitkan Buku Tes CPNS, Pelajari Soal CPNS dari Sini

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menegaskan tidak pernah menerbitkan buku simulasi soal yang berkaitan dengan CPNS 2018.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru/Doddy Vladimir
Soal-soal CPNS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menegaskan tidak pernah menerbitkan buku simulasi soal yang berkaitan dengan CPNS 2018.

Penegasan ini disampaikan BKN menanggapi pertanyaan yang disampaikan sejumlah warganet terkait buku panduan tes CPNS, yang di-mention ke akun resmi twitter BKN, @BKNgoid.

Salah satu warganet, Rima Yunita, @Rima_Yunitarima, menanyakan bagaimana caranya jika dia ingin belajar mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang menjadi bagian yang diuji pada Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, soal-soal simulasi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN hanya disediakan melalui web yang telah disediakan, yakni cat.bkn.go.id.

"BKN tidak pernah menerbitkan buku tentang soal-soal SKD CAT BKN.

Baca: Banyak Info Hoax Beredar, Ini 7 Fakta Penerimaan CPNS 2018 yang Wajib Kamu Tahu Saat Ini

Satu-satunya akses untuk publik adalah melalui simulasi di web cat. bkn.go.id," kata Ridwan kepada Kompas.com, Senin (30/7/2018).

Informasi ini juga disampaikan BKN melalui akun resmi Twitter-nya.

"Sekali lagi mimin infokan bahwa kami tidak pernah menerbitkan buku tes CPNS yang berisi soal-soal CAT-BKN. Kenapa? karena setiap tahun soal-soal tersebut berganti dan setelah selesai dibuat langsung dikunci oleh Lembaga terkait dan BKN juga tidak mengetahui isi soalnya," demikian bunyi twit-nya.

Baca: Info CPNS 2018 - Berikut Cara Upload Berkas CPNS ke Situs SSCN BKN, Jangan Sampai Salah

BKN juga menyampaikan bahwa soal-soal akan diacak secara otomatis oleh sistem saat penyelenggaraan SKD menggunakan CAT BKN.

BKN menyarankan, jika ingin belajar mengenai soal-soal ini, masyarakat dapat belajar dari kisi-kisi TIU, TWK, dan TKP yang ada dalam peraturan.

Pengakuan HAKI

Selain itu, Ridwan juga menyampaikan bahwa sistem CAT BKN sudah mendapatkan pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa sistem CAT BKN sudah didaftarkan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan sudah mendapat pengakuan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)," ujar dia.

Hal tersebut membuat semua simbol, logo, dan segala hal yang menyangkut sistem CAT BKN tidak dapat digunakan dan di klaim oleh pihak lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved