Pekanbaru

Awas, Mulai Besok Warga yang Membuang Sampah Sembarangan Akan Dikenakan Denda Rp 2,5 Juta

Terhitung mulai, Rabu (1/8/2018) besok , Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan sanksi denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru/theorizky
Sejumlah sampah menumpuk di Jalan Duyung Pekanbaru, Kamis (12/7/2018). Terhitung mulai 1 Agustus 2018 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya adalah berupa denda, minimal Rp 2,5 juta. Sejumlah instansi akan dilibatkan dalam menegakkan sanksi ini. Selain dari tim Satgas Sampah, DLHK juga akan menggandeng Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam penegakannya 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terhitung mulai, Rabu (1/8/2018) besok , Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan sanksi denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan diluar jadwal yang sudah ditetapkan.

Sesuai Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah ditetapkan jadwal pembuangan sampah adalah pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Baca: Masa Replanting, Asian Agri Fasilitasi Pengembangan Pendapatan Alternatif bagi Petani Binaan

"Iya, mulai besok kita akan berlakukan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan diluar jadwal yang ditetapkan. Bagi yang tertangkap, kita akan jatuhkan sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, Selasa (31/7/2018).

Baca: Jamaah Haji Bengkalis Kloter 4 Mulai Bertolak Ke Mekkah, Alhamdulillah Jamaah dalam Kondisi Sehat

Kebijakan ini diputuskan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan sejumlah dinas di Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (4/7/2018) lalu. Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Walikota Pekanbaru tersebut disepakati keputusan untuk memberikan saksi tegas bagi warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialiasi terhadap aturan ini sejak beberapa bulan terakhir. Sosialiasi melibatkan seluruh lurah yang ada di Pekanbaru untuk membuat spanduk tentang sanksi membuang sampah sembarangan sesuai Perda.

Baca: Jamaah Haji Bengkalis Kloter 4 Mulai Bertolak Ke Mekkah, Alhamdulillah Jamaah dalam Kondisi Sehat

Sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat tidak mengetahui aturan yang akan diterapkan ini. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat tidak lagi membuang sampahnya sembarangan.

"Kita akan turunkan tim gabungan di sejumlah titik untuk melakukan OTT terhadap warga yang membuang sampah sembarangan," imbuhnya.

Baca: Alat Pengolahan Kelapa Tidak Dimaksimalkan, Bupati Wardan Minta Camat Panggil Kelompok Tani

Tim gabungan yang akan menindak warga yang membuang sampah sembarangan tersebut akan melibatkan sejumlah instansi. Mulai dari tim Satgas Sampah, Satpol PP Pekanbaru, pihak kepolisian dan TNI.

"Bagi yang tertangkap kita akan langsung proses, kita buat BAPnya dan kita berikan sanksi," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved