Pengedar Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan Belasan Pil Ekstasi Bentuk Kodok
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota mengamankan seorang pria berinisial YDP (25) yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota mengamankan seorang pria berinisial YDP (25) yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Warga Jalan Delima, Kecamatan Tampan ini dibekuk aparat saat sedang berada di sebuah toko ritel di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Minggu (29/7/2018) dini hari.
Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 11 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk kodok yang disimpan di dalam kantong celana YDP.
Baca: Pertina Riau Agendakan Pengukuhan Pengurusnya Awal September 2018
Selain itu ditemukan juga uang tunai sejumlah Rp 650 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan pil ekstasi dan sebuah handphone android.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi menjelaskan, dari keterangan YDP, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sedang dalam pendalaman petugas.
"Sudah diketahui identitasnya. Saat ini sedang didalami keterkaitannya," ucap Hanafi.
Baca: Ponsel Nokia Pisang Nokia 8110 4G Resmi Hadir di Indonesia, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Lanjut dia, YDP sendiri memang sudah menjadi target operasi dalam beberapa kurun waktu belakangan.
"Menurut informasi YDP telah sering menjual narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam yang ada di kota Pekanbaru," paparnya. (*)