CPNS 2018

Info CPNS 2018 - Silahkan Upload Berkas-berkas Ini Apabila Situs Sscn.bkn.go.id Sudah Dibuka

Informasi penerimaan CPNS 2018 belum juga diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga hari ini, Rabu (2/8/2018).

Editor: Muhammad Ridho
Pendaftaran CPNS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jika sscn.bkn.go.id Sudah Bisa Diakses, Pendaftar CPNS 2018 Wajib Siapkan Dokumen Berikut

Pemerintah Republik Indonesia belum  mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2018.

Tahap awal pendaftaran CPNS 2018 adalah pengumuman formasi melalui website resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di www.menpan.go.id.

Penerimaan CPNS 2018 ini adalah gelombang ketiga.

Dua gelombang sebelumnya adalah penerimaan CPNS khusus formasi kementerian di Jakarta.

Baca: Link Live Streaming Bhayangkara FC vs PSMS Medan Liga 1 2018, Bisa Tonton di OChannel

Baca: Jadwal Semen Padang Vs Cilegon United di Liga 2 2018, Mampukah Semen Padang Balas Dendam?

Jika tak ada halangan, pendaftaran CPNS 2018 dibuka Agustus 2018 ini.

Setelah pengumuman formasi lewat menpan.go.id, pelamar kemudian mendaftar lewat website yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN); https://sscn.bkn.go.id.

Informasi penerimaan CPNS 2018 belum juga diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga hari ini, Rabu (2/8/2018).

Selain informasi mengenai pembukaan CPNS 2018, BKN juga mengingatkan kepada calon peserta untuk menyiapkan diri sejak dini sebelum penerimaan CPNS dibuka.

Dalam akun Twitter resminya, BKN menghimbau kepada calon peserta untuk mempersiapkan diri dan juga mental.

Baca: Ayo Dukung Dwi dan Ardhi dari Pekanbaru Jadi Bujang Dara Pesona 2018

Persiapan diri yang dapat dimulai yaitu dengan mempersiapkan berkas-berkas yang biasa disyaratkan dalam mendaftar CPNS 2018.

Dalam pendaftarannya, berkas calon peserta pelamar SMA sederajat dan calon pelamar sarjana biasanya akan dibedakan.

Dilansir dari berbagai sumber, berkas persyaratan atau dokumen untuk tenaga profesional yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved