Kampar
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek, Oknum ASN Diskes Justru Ditangkap Gara-gara Sabu
Fajri menjelaskan, Gp sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek di Dinkes Kampar.
Penulis: Afrizal | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kampar berinisial Ae alias Gp harus menghadapi tiga kasus dalam waktu bersamaan.
Gp meringkuk di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kampar setelah ditahan sejak Sabtu (4/8/) sore.
Sebelumnya sempat beredar informasi di media sosial dan masyarakat Bangkinang Kota, Gp ditahan terkait kasus dugaan pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK).
Informasi ini bukan tanpa alasan.
Gp termasuk staf yang diduga terlibat dalam perekrutan sejak 2016 tersebut. Apalagi, atas permintaan Bupati Kampar, Polres sedang menangani dugaan pungli RTK setelah mendapat data dari Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP. Fajri membenarkan penahanan Gp ketika dikonfirmasi, Minggu (5/8).
Baca: Klasemen Grup B Piala AFF U-16 2018 - Sempat Direbut Malaysia, Laos Kembali Dibawah Thailand
Baca: Kondisi Terkini Lombok Usai Gempa 7 SR, Listrik Padam, PMI Bantu Warga dan Bagikan Selimut
Gp ditangkap anggotanya di sekitar Jalan D.I. Panjaitan, Bangkinang Kota, Sabtu siang.
Namun kasus yang menjerat Gp, justru terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Yang menangkap itu kita, anggota Reskrim. Tapi pas digeledah, ada narkoba jenis sabu,"ungkap Fajri.
Fajri menjelaskan, Gp sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek di Dinkes Kampar.
Seorang pemilik perusahaan rekanan melapor telah ditipu oleh Gp. Ia tidak merinci proyek yang berujung kasus hukum tersebut.
Gp pernah mengiming-imingi pelapor akan mendapat paket proyek fisik bernilai sekitar Rp. 500 juta.
Ternyata proyek itu tidak ada.
Menurut Fajri, Gp meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek itu akan jatuh ke tangan pelapor. Ia tidak ingat pasti jumlah uang yang diterima Gp. 'Inilah yang lagi kita selidiki,' katanya.
AKP. Fajri menyebutkan, tiga kasus yang harus dihadapai Gp dalam waktu bersamaan adalah penipuan proyek, pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) dan narkoba.