Janji dengan Pembeli di Simpang Maredan, Dua Pemuja Sabu Ini Kena Ringkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali meringkus dua pria pemuja sabu di Desa Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti tiga paket sabu berukuran sedang yang diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan di Simpang Maredan, Sabtu (4/8/2018) lalu. 

Laporan wartawan tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali meringkus dua pria pemuja sabu di Desa Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang pada Sabtu (4/8/2018) lalu. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku berinisial AZ (20) warga Jalan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru beserta temannya berinisial IL (24) yang tercatat sebagai warga Jalan Berumbung Baru Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Keduanya diringkus di Jalan Lintas Timur Simpang Maredan Desa Simpang Beringin, Bandar Seikijang.

"Pengungkapan kasus narkoba ini atas informasi dari masyarakat. Jadi anggota melakukan pembelian terselubung atau undecover buy," ungkap Kepala Polres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Minggu (5/8/2018).

Baca: Diajak Dansa oleh Hotman Paris, Luna Maya Malah Pertanyakan Keaslian Emas Cincin Hotman

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua pelaku yakni tiga paket sabu berukuran sedang jenis sabu. Kemudian dua unit handphone serta satu unit sepeda motor jenis Honda Techno warna merah hitam.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalintim Simpang Maredan sering terjadi transaksi narkoba.

Menadapat informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Iptu Romi Irwansyah langsung melakukan penyelidikan.

Setelah polisi mengetahui ciri ciri pelaku selanjutnya, kemudian petugas melakukan undercoverbuy dan pengintaian terhadap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tak berapa lama, dua pria menggunakan satu sepeda motor berhenti di TKP. Polisi meringkus keduanya setelah dipastikan cocok dengan ciri-ciri yang dimaksud.

Baca: Sambut Hari Kemerdekaan, Warga di Pesisir Pantai Diminta Kibarkan Bendera dan Hias Bangunan

"Satu orang temannya sempat kabur dan membuang barang bukti. Tapi akhirnya dapat diringkus dan barang buktinya dicari yang akhirnya ditemukan," tambahnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut. Kedua pemuja sabu itu langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved