Pilpres 2019
Perang Tagar #JenderalKardus dan #JenderalBaper di Twitter, Siapa Pemenangnya?
Cuitan dari Andi Arief yang menyebut Prabowo sebagai 'Jenderal Kardus' kemudian dibalas oleh tagar 'Jenderal Baper'.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Cuitan dari Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut Prabowo sebagai 'Jenderal Kardus' kemudian dibalas oleh tagar 'Jenderal Baper'.
Kedua tagar ini bersaing ketat di media sosial sejak Rabu (08/08) malam. Namun siapa yang lebih unggul di media sosial?
Cuitan Andi Arief yang meluncurkan tagar #JenderalKardus sudah disebarkan dan disukai hampir 2.000 kali oleh netizen.
Terhadap cuitan tersebut, warganet ada yang menyatakan, "Terima kasih pak Andi Arief karena memperkenalkan istilah "kardus" dan kini sudah digunakan secara nasional."
Cuitan tersebut diduga dipicu oleh pecah kongsinya Partai Demokrat dan Partai Gerindra soal cawapres yang akan mendampingi Prabowo.
Selanjutnya, kubu Gerindra, lewat Wakil Ketua Umum Arief Poyuono, yang kemudian menyebut Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai 'jenderal baper'.
Lontaran ini pun kemudian memicu tagar balasan tersendiri di media sosial.
Pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (09/08), berakhir tanpa ada keterangan resmi tentang hasil pertemuan tersebut.
Pertemuan ini digelar menjelang batas akhir pendaftaran peserta Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Jumat, 10 Agustus 2018, pukul 24.00 WIB.
Dan sekitar 45 menit kemudian, pertemuan berakhir tanpa ada keterangan dari kedua belah pihak tentang hasil pertemuan tersebut.
Pertemuan SBY-Prabowo semula akan digelar Rabu (08/08) malam di kediaman SBY, tetapi dibatalkan tanpa ada keterangan resmi tentang alasannya.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno nantinya akan mendampingi Prabowo sebagai cawapres dalam pemilihan presiden 2019.
Sandiaga dilaporkan telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai salah satu syarat mendaftarkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden 2019 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Cuitan tersebut juga ditanggapi oleh Arsul Sani, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan salah satu partai pendukung Presiden Jokowi.