Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meranti

KPU Meranti Coret 13 Bacaleg Meranti Dari DCS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti akan mengumumkan 418 bacaleg yang masuk dalam daftar calon

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: David Tobing
.
Pileg 2019 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti akan mengumumkan 418 bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada 12-14 Agustus 2018.

Ratusan Bacaleg tersebut berasal dari 16 partai yang turut dalam Pileg 2019 mendatang di Kepulauan Meranti.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengatakan, pengumuman DCS akan dilakukan melalui media massa, elektronik, hingga spanduk-spanduk yang dipasang di sejumlah titik.

Dijelaskan Abu Hamid, sebelumnya pihak KPU Meranti menerima 431 berkas Bacaleg.

Baca: Stroke Center Kini Sudah Ada di RS Awal Bros Pekanbaru

Baca: FOTO: Pengecekan Kesehatan Gajah di LPG Minas - Riau

Namun, hingga waktu perbaikan berkas berakhir hanya 418 Bacaleg saja yang memenuhi syarat.

Sedangkan 13 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat dan tidak dimasukkan dalam DCS.

Dalam rapat yang digelar KPU pada Jumat (10/8/2018) kemarin, tidak ada satupun perwakilan Parpol yang menyanggah susunan DCS.

"Kita sudah beri waktu kepada masing-masing partai untuk melengkapi berkas Bacalegnya, namun hingga batas waktu perbaikan kan sejak 22 sampai 31 Juli kemarin," ujar Abu Hamid, Minggu (11/8/2018).

Begitu DCS tersebut diumumkan, publik bisa segera memberi tanggapan ke KPU dengan cara melaporkan langsung.

Baca: Live Streaming Indosiar Sriwijaya FC vs Madura United, Laga Liga 1 Pukul 15.00 WIB 

Baca: 13 Bacaleg Meranti Tak Masuk Dalam DCS

KPU akan membuka kesempatan bagi masyarakat yang memberi tanggapan sejak awal diumumkan sejak awal pengumuman DCS hingga tanggal 21 Agustus.

Bila ada tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan, KPU akan meminta klarifikasi Parpol pada 29-31 Agustus.

"Jika ada Bacaleg dari DCS yang ternyata bermasalah, kami akan minta Parpol segera menggantinya paling lambat pada 3 September 2018," ujarnya.

Abu Hamid juga menjelaskan, tidak semua partai yang mengikuti 4 daerah pemilihan (Dapil).

Hanya 13 partai yang mengikuti seluruh Dapil di Kepulauan Meranti, sedangkan yang 3 partai lainnya hanya mengikuti sebagian Dapil saja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved