Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIDEO: Jual Ganja di Pinggir Jalan, Kakek 63 Tahun di Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi

Kakek 8 cucu ini diketahui hanya mendapat untung 20 ribu rupiah setiap 5 paket ganja yang berhasil ia jual.

Penulis: Aan Ramdani | Editor: Sesri

Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU -  HE, kakek berusia 63 tahun warga Pekanbaru ditangkap jajaran Ditres Narkoba Polda Riau saat menjual ganja, Rabu (8/8/2018) lalu di Sekita Pasar Kodim Pekanbaru.

"Biasanya Ditres Narkoba ini kan menangkap dengan barang bukti besar tapi ini hanya 15 paket ganja. Tapi, yang uniknya disini pelakunya kakek-kakek," jelas Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariyono , Selasa (14/8/2018).

Menurutnya barang bukti yang diamankan memang terbilang kecil. Namun, hal tersebut perlu menjadi perhatian mengingat HE melakukan penjualan barang haram tersebut di tepi jalan.

"Kalau berdasarkan pengakuannya ini baru pertama kali. Tapi kita yakin lebih dari itu," tambah Dir Narkoba.

Tidak hanya berjualan paket ganja, HE juga diketahui pengguna ganja.

Baca: VIDEO TEASER EKSKLUSIF: Rekrut Nelayan Selundupkan Narkoba

Baca: Polda Riau Amankan 7 Kilogram Sabu Selundupan dari Malaysia

Baca: Diduga Gara-gara Masalah Asmara Seorang Kakek Tega Aniaya Mantan Adik Ipar hingga Tewas

"Karena setelah kita lakukan tes urine ternyata positif menggunakan ganja," tuturnya.

"Ini penting juga kami memberikan himbauan kepada masyarakat agar peka terhadap lingkungan karema HE ini menjual di pinggir jalan. Memang untungnya tidak seberapa tapi meresahkan masyarakat dengan sasaran orang-orang yang kantongnya tipis," lanjut Kombes Pol Hariyono.

Kakek 8 cucu ini diketahui hanya mendapat untung 20 ribu rupiah setiap 5 paket ganja yang berhasil ia jual.

Ikut diamankan barang bukti berupa uang 80.000 hasil penjualan ganja dan satu unit hand phone.

Akibat perbuatanya kakek 63 tahun ini terancam pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved