Indragiri Hilir
250 Warga Binaan Lapas Tembilahan Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 250 warga binaan lapas kelas II A Tembilahan mendapat resmisi HUT RI ke 73. 3 orang warga binaan mendapat bebas langsung
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – 250 orang narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II A Tembilahan mendapat remisi (potongan masa tahanan) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Republik Indonesia (RI).
Baca: Polres Bengkalis Tahap II Perkara Sabu 55 Kilogram ke Kejari
250 orang tersebut terdiri dari remisi RU 1 berjumlah 247 orang dan remisi RU 2 (langsung bebas) berjumlah 3 orang.
“Sebenarnya yang bebas langsung pada hari ini (RU 2) ada 10 orang. Tapi 7 orang lagi harus menjalani masa subsider karena tidak membayar denda, jadi Cuma 3 yang bebas hari ini,” Kepala Lembaga Permasyarakat (Kalapas) Klas II A Tembilahan, Sudirwan, SH pada acara pemberian remisi di Lapas Klas II A Tembilahan, Jum’at (17/8/2018).
Baca: Hasil dan Klasemen Grup A Asian Games 2018, Timnas U-23 Palestina Kokoh di Puncak
Lebih lanjut Sudirwan, menuturkan, pemberian remisi ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun atau setiap tanggal 17 Agustus.
“Seluruh warga binaan yang ada di Indonesia mendapat remisi, tapi bukan seluruhnya namun yang memenuhi persyaratan - persyaratan yang mendapat remisi,” ujar Sudirwan.
Selain napi yang mendapat remisi tersebut diatas, menurut Sudirwan, pihaknya juga akan memberikan remisi susulan kepada napi yang vonisnya jatuh sebelum tanggal 17 Agustus 2018.
Baca: Hasil dan Klasemen Grup A Asian Games 2018, Timnas U-23 Palestina Kokoh di Puncak
“Ada susulan lagi, SK akan menyusul. Kita tidak akan mengecewakan warga binaan di sini dan hak – haknya, yang bisa kita susulkan kita susulkan segera supaya hak warga binaan terpenuhi. karena kapasitas kita juga sudah tidak memadai lagi (overload),” terangnya.
Lebih lanjut Sudirwan menjelaskan, ada beberapa persyaratan bagi napi yang mendapat remisi, antara lain, bertingkah laku baik, tidak melanggar aturan sesuai ketentuan, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas.
Baca: Dulu Mereka Mantan Menteri Jokowi, Kini Berada di Kubu Prabowo
“Kalau bermasalah (kena register x), setahun dia tidak diusulkan dan setahun itu dia tidak mendapatkan haknya. Tapi tahun depannya dia mendapat hak lagi, kita usulkan lagi,” imbuh Sudirwan.
Acara pemberian remisi tampak di hadiri langsung Bupati Inhil HM Wardan, Wakil Bupati terpilih H. Syamsuddin Uti, Sekda Inhil H. Said Syarifuddin, Ketua DPRD Inhil H. Dani M Nursalam, Ketua Pengadilan Agama dan Negeri Inhil beserta Forkompinda Inhil lainnya.
Baca: Klasemen Sepak Bola Timnas U-23 Grup A Asian Game 2018, Palestina Tunggu Kawan di Babak 16 Besar
Acara dimulai dengan sambutan dari Kalapas Klas II A Tembilahan, Sudirwan, serta dilanjutkan dengan pembacaan keputusan pemberian remisi oleh perwakilan Lapas Klas II A Tembilahan.
Selanjutnya, Bupati Inhil HM Wardan membacakan sambutan Menkumhan Yasona Laoly dan secara simbolis menyerahkan remisi kepada 3 warga binaan yang mendapat remisi.
Baca: Klasemen Sepak Bola Timnas U-23 Grup A Asian Game 2018, Palestina Tunggu Kawan di Babak 16 Besar
Acara pemberian remisi di akhiri dengan peninjauan blok tahanan warga binaan oleh Bupati Inhil berserta rombongan didampingi Kalapas Klas II A Tembilahan.(*)