Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hari Kemerdekaan

79 Napi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke 73

Sebanyak 4.224 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan serta Cabang Rumah Tahanan di Riau menerima remisi

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Acara pemberian remisi untuk narapidana di hari peringatan HUT RI ke 73 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sebanyak 4.224 Narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan serta Cabang Rumah Tahanan di Riau menerima remisi dapam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke 73 tahun ini.

Dari total penerima remisi itu, sebanyak 79 orang di antara mereka langsung dinyatakan bebas.

Baca: Anggota Paskibraka HUT RI ke 73 di Siak Bertangis-tangisan Usai Tugas, Ternyata Begini Kejadiannya

Baca: Sepatu Anggota Paskibraka di Meranti Lepas Saat Upacara HUT RI ke 73, Begini Kejadiannya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwilkumham) Riau, Muhammad Diah menerangkan jika pemberian remisi ini beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

"Ada 79 orang yang langsung bebas dari total penerima remisi 4.224 orang yang tersebar di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Riau," sebutnya dalam kegiatan Upacara Pemberian Remisi di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Jumat (17/8/2018).

Remisi yang diberikan juga diterima oleh terpidana kasus pidana khusus, narkotika dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved