Hari Kemerdekaan
79 Napi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke 73
Sebanyak 4.224 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan serta Cabang Rumah Tahanan di Riau menerima remisi
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sebanyak 4.224 Narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan serta Cabang Rumah Tahanan di Riau menerima remisi dapam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke 73 tahun ini.
Dari total penerima remisi itu, sebanyak 79 orang di antara mereka langsung dinyatakan bebas.
Baca: Anggota Paskibraka HUT RI ke 73 di Siak Bertangis-tangisan Usai Tugas, Ternyata Begini Kejadiannya
Baca: Sepatu Anggota Paskibraka di Meranti Lepas Saat Upacara HUT RI ke 73, Begini Kejadiannya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwilkumham) Riau, Muhammad Diah menerangkan jika pemberian remisi ini beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Ada 79 orang yang langsung bebas dari total penerima remisi 4.224 orang yang tersebar di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Riau," sebutnya dalam kegiatan Upacara Pemberian Remisi di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Jumat (17/8/2018).
Remisi yang diberikan juga diterima oleh terpidana kasus pidana khusus, narkotika dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)