Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIDEO: Rusli Zainal Tak Dapat Remisi HUT RI Ke 73

eperti diketahui saat ini RZ merupakan narapidana (napi) kasus korupsi kehutanan dan proyek PON 2012 lalu

Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing

Laporan videografer Tribunpekanbaru.com,Aan Ramdani

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Mantan Gubernur Rusli Zinal (RZ) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-73, Jumat (17/8/2018) tidak mendapatkan remisi.

Seperti diketahui saat ini RZ merupakan narapidana (napi) kasus korupsi kehutanan dan proyek PON 2012 lalu yang masih menjalani humuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru.

"Untuk beliau (Rusli Zainal) karena belum memenuhi syarat pada tahun ini belum dapat," jelas Kepala Kanwilkumham Riau, Muhammad Diah usai Upacara Pemberian Remisi di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Jumat (17/8/2018).

Sementara itu, dalam upacara pemberian remisi tersebut Rusli Zainal tampak hadir dan duduk dikursi yang dipersiapkan panitia bersama napi lainya.

Baca: Sebelum Gantung Diri Pria di Pekanbaru Ini Beritahu istri Lewat Video Call, Polisi Dapati Fakta Ini

Baca: Spektakuler, Begini Persiapan Pembukaan Asian Games 2018: Panggung Termegah Sepanjang Masa

Rusli Zainal tampak didatangi sejumlah pejabat untuk bersalaman termasuk Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah lainya usai upacara penyerahan remisi.

Dalam kesempatan tersebut juga, RZ melakukan sesi foto bersama dengan Ketua DPRD Riau, Septina Primawati yang tak lain adalah istri dari Mantan Gubernur Riau dua priode ini.

Setelah itu, RZ sempat berbincang dengan tribunpekanbaru.com, kendati demikian ia menolak untuk diwawancara terkait dirinya yang tidak mendapatkan remisi.

Baca: Kejari Rohul Terima Penghargaan Terbaik III Penanganan Perkara Pidum Tingkat Riau

"Sudah tidak usah wawancara-wawancara," katanya.

Seperti diketahui, RZ tersandung kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012 dan mendapatkan vonis hukuman selama 10 tahun kurungan. Bahkan hak politik RZ pun dicabut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved