Indragiri Hilir
HUT RI ke 73 Tanpa Bendera Merah Putih di Halaman Kantor DPRD Inhil, Anggota Dewan Ini Minta Maaf
Memasang bendera bisa menjadi cara untuk menunjukan rasa patriotisme dan nasionalisme mengingat bendera sebagai identitas negara.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Pemasangan bendera pusaka merah putih merupakan suatu hal yang bisa dibilang wajib dan penting dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam memperingati momem Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Selain untuk memeriahkan dan menambah semarak hari kemerdekaan, memasang bendera bisa menjadi cara untuk menunjukan rasa patriotisme dan nasionalisme mengingat bendera sebagai identitas negara.
Bahkan dalam setiap perayaan HUT Kemerdekaan, pemerintah sampai mengeluarkan surat edaran khusus imbauan kepada, instansi pemerintah, swasta dan seluruh masyarakat untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungan rumah, kantor dan sebagainya.
Baca: Dua Hari Sampah Tak Kunjung Diangkut, Warga: Baunya Menyengat Sekali, Mau Muntah Rasanya
Namun sangat ironis saat Kantor DPRD Inhil justru tidak mengibarkan bendera pusaka sang saka merah putih di tiang bendera Halaman Kantor DPRD Inhil tepat di Hari Kemerdekaan RI ke 73, Jum’at (17/8/2018).
Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan dan perhatian banyak pihak, khususnya masyarakat Inhil yang banyak menyoroti hal tersebut di media sosial.
Usut punya usut, ternyata ketiadaan bendera merah putih tepat di tiang bendera Kantor DPRD Inhil tersebut, ternyata memang kelalaian dari pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Inhil.
“Saya sebagai Anggota DPRD mengakui kebenarannya, Sekali lagi mohon maaf atas keteledoran dan kelalaian staf Sekretariat,” ujar anggota DPRD Inhil H Hasmawi saat dikonfirmasi perihal ketiadaan bendera tersebut melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/8/2018).
Politisi Partai Demokrat ini pun langsung mengkonfirmasikan perihal tersebut kepada pihak Sekwan, sehingga menurutnya pihak Sekwan akan menindaklanjuti perihal tersebut.
“Baik Pak H. Hasmawi, saya segera tindaklanjuti dengan kabag umum, mengapa tidak dinaikan bendera merah putih pada tanggal 17 agus 2018. Saya mohon maaf atas kelalaian dan ketidaknyaman yang dilakukan petugas sekretariat DPRD,” ujar Hasmawi menyampaikan keterangan yang berikan Plt Sekwan DPRD Inhil Indra Yepi.
Baca: Jambret Mengganas di Pekanbaru, Wanita Ini Dibuatnya Terpental dari Motor Hingga Alami Koma
Hingga akhirnya Plt Sekwan Indra Yepi pun langsung mengklarifikasi kepada awak media perihal kronologis tidak dikibarkan atau dinaikan bendera merah putih di Kantor DPRD Inhil.
Indra Yepi mengakui mengetahui hal tersebut saat melihat unggahan video pada Medsos, setelah melihat video tersebut dirinya bersama kabag Umum dan pengawas langsung memanggil petugas piket pada saat itu, yaitu, Agung Sapta Nugroho, Abd Sidik, Ardiansyah dan M. Saleh untuk dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Mengapa kejadian itu bisa terjadi, dan petugas yang bersangkut membenarkan bahwa pada pagi tanggal 17 Agustus 2018, mereka benar – benar terlupa untuk menaikan bendera merah putih. Mereka lalai atas tugas yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Indrayepi.
Lebih lanjut Indrayepi menjelaskan, Karena sebelum dilakukan serah terima semestinya petugas tersebut harus menaikan dan mengibarkan bendera merah putih.
Baca: Asian Games 2018, Azzahra dan Vanessa Gagal Lolos Final 100 meter Gaya Dada Putri
Namun yang terjadi setelah serah terima dari piket malam ke piket pagi, ternyata mereka langsung pulang ke rumah sehingga terjadilah kejadian ini.
“Atas kelalaian yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian kerja, akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya saya atas nama Sekretariat DPRD, memohon maaf atas kejadian ini, dan ini menjadi pelajaran berharga untuk saya,” pungkasnya. (*)