Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Idul Adha 2018

Idul Adha 2018 - Bolehkah Memotong Rambut dan Kuku Bila Ingin Kurban? Simak Penjelasan Ini

Hari Raya Idul Adha akan jatuh 10 Dzulhijah atau 22 Agustus 2018 mendatang.

Penulis: Afrizal | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Seorang pengurus sapi untuk kurban tengah memberi makan sapi-sapinya yang ditempatkan di sebidang tanah, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Senin (13/8/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Hari Raya Idul Adha akan jatuh 10 Dzulhijah atau 22 Agustus 2018 mendatang.

Hari Raya Idul Adha termasuk hari istimewa, dan umat Islam yang mampu sangat dianjurkan berkurban.

Kurban berupa kambing, sapi maupun unta saat Hari Raya Idul Adha ini merupakan wujud ketaatan pada Allah SWT.

Bagi yang kurban terdapat larangan memotong rambut dan kuku.

Melansir NUonline, boleh tidaknya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban memang masih menjadi perdebatan.

Munculnya permasalahan ini berawal dari perbedaan ulama memahami hadits riwayat Ummu Salamah.

Ummu Salamah pernah mendengar Rasulullah SAW berkata,

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Ulama ada yang memahami hadits bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambut.

Pendapat lain, larangan itu berlaku untuk memotong kuku dan rambut hewan kurban.

Kedua argumen ini seperti melansir NUonline.or.id memiliki alasan masing-masing.

Baca: Ustaz Abdul Somad akan Jadi Khatib Idul Adha di Masjid Ini

Baca: Niat dan Keutamaan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha 2018

Baca: Terapkan Metode Hisab Munjid Tarikat Naqsabandiyah Sumbar Idul Adha Senin 20 Agustus 2018

Pendapat pertama menyatakan larangan berlaku untuk orang yang berkurban.

Larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku sejak awal 10 hari pertama Dzulhijjah.

Rambut dan potong baru boleh dipotong usai kurban.

Namun apakah larangan tersebut menjadi haram, makruh atau mubah bila dilanggar, kelompok pertama ini memiliki perbedaan pendapat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved