Kepualauan Meranti
Jika Mundur, Bacaleg Tidak Bisa Diganti dengan yang Lain
Parpol tidak bisa menggantikan Bacaleg yang mundur dengan Bacaleg lain walau Bacaleg pengganti ada di dalam DCS
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Mundurnya Asnawi Nazar, kepala desa (Kades) aktif dari Daftar Calon Sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipastikan akan merugikan partai politik (Parpol) pengusung.
Pasalnya, Parpol tidak bisa menggantikan Bacaleg yang mundur dengan Bacaleg lain walau Bacaleg pengganti ada di dalam DCS.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Teknis Penyelenggara, Sandra Marawira kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (20/8/2018).
Baca: VIDEO: KPU Riau Imbau Masyarakat Berpartisipasi Berikan Masukan untuk DCS DPRD Riau
Baca: Sudah Dapat Info Vaksin MR Kandung Babi 3 Hari Lalu MUI Kepulauan Meranti Tunggu Arahan MUI Riau
Baca: Hasil Komisi Fatwa MUI Pusat, Ketua MUI Riau: Vaksin MR Mengandung Unsur Babi dan Organ Manusia
Menurut Sandra, mengenai Kades yang mundur, pihak Parpol tidak bisa menggantikan nama Kades aktif tersebut dengan Bacaleg lain, karena Kades tersebut memenuhi syarat sebagai Bacaleg.
"Berkasnya saat mendaftarkan kemarin lengkap, memenuhi syarat. Parpol hanya bisa menggantikan Bacalegnya jika Bacaleg tersebut meninggal dunia, tanggapan masyarakat yang menyebabkan Bacaleg tidak memenuhi syarat dan bacaleg tersebut adalah perempuan," ujarnya.
Baca: Ustadz Abdul Somad akan Jadi Khatib Idul Adha di Masjid Ini
Baca: KPU Meranti Tunggu Surat Pengunduran Diri Kades Aktif Sampai 21 Agustus
Namun hingga siang ini kata Sandra, KPU Kepulauan Meranti belum juga menerima surat pengunduran diri Kades aktif dan parpol terkait dari DCS.
Pihak KPU juga belum menerima tanggapan resmi dari pihak manapun terkait masuknya nama kades tersebut di DCS.
"Hingga saat ini, kami belum ada menerima tanggapan resmi dari masyarakat atau intansi terkait," ungkap Sandra. (*)
