LPPOM MUI Sebut Vaksin MR Mengandung Babi, Menkes Tunggu Keluar Fatwa
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tidak mau berkomentar banyak soal kandungan vaksin Measles Rubella (MR) yang disebut mengandung babi dan human deploit cell atau bahan dari organ manusia.
Ia menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi sertifikat halal belum mengeluarkan fatwa terkait pemakaian vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) itu untuk imunisasi.
"Belum ada kan fatwanya, belum pasti," kata Menkes Nila kepada Tribunnews.com saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).
Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Kemenkes RI memastikan proses sertifikasi halal masih berlangsung.
Namun, ia enggan menjawab soal kandungan yang ditemui dalam vaksin tersebut.
"Proses (pemeriksaan vaksin MR) masih berlangsung," jawabnya singkat.
Baca: Terus Berjalan, Program Vaksinasi MR di Pekanbaru Akan Berakhir 30 September Mendatang
Baca: 6 Puskesmas di Kampar Ini Belum Salurkan Vaksin karena Adanya Penolakan dari Warga
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan bahwa vaksin MR positif mengandung babi dan human deploit cell.
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.
Basri mengatakan, MUI Pusat akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap MUI terkait vaksin MR pada Selasa (21/8/2018) mendatang.
"MUI Pusat akan rapat pleno. Kita tetap masih menunggu hasil pleno. Apakah bisa kembali pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yakni karena ada unsur darurat atau lil-hajaat," pungkasnya.
Hingga saat ini, Tribunnews.com masih mencoba menghubungi MUI Pusat untuk konfirmasi. (*)