Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

5 Gram Sabu dari Dua Tersangka Diamankan, Disimpan di Bola Senter dan Lemari Kain

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menggulung pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu pasa Senin (20/8/2018) lalu.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Kedua pelaku bersama barang bukti masing-masing saat diamankan di Mapolres Pelalawan. 

Laporan wartawan tribun pelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menggulung pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu pasa Senin (20/8/2018) lalu.

Sejumlah barang bukti diamankan dari kedua tersangka.

Adapun identitas pelaku yakni TO (38) yang tinggal di Jalan Putri Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Pria ini merupakan pengguna sabu-sabu yang.

Baca: PWI Riau akan Sembelih 2 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Hari Raya Idul Adha 1439 H

Pelaku kedua yakni SB alias Budi (35) tercatat sebagai warga SP 5 Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

Budi disangkakan sebagai pengedar sabu lantaran barang bukti yang disita dari tangannya cukup banyak.

"Total barang bukti yang diamankan dari keduanya hampir 5 gram dan beberapa barang bukti lainnya," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK kepada tribunpelalawan.com, Selasa (21/8/2018).

Barang bukti yang diamankan dari tersablngka TO yakni satu paket sabu berukuran kecil seberat 0,5 gram, satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja berwarna pink tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam.

TO diringkus di Jalan Sejahterah yang berawal dari informasi diterima polisi terkait adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca: Soft Opening Danau Kajuid di Langgam, Pemda Pelalawan Gelar Jalan Sehat

Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres pelalawan Iptu Romi Irwansyah langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, petugas melihat TO melintas dan langsung menyergapnya. Saat digeekdah ditemukan satu paket sabu di kantong celana belakangnya.

Kepada polisi pelaku mengaku mendapat sabu dari tersangka Budi di SP 5 Desa Bukit Agung, Kerinci Kanan.

Kemudian polisi melakukan pengembangan ke TKP kedua yakni rumah tersangka Budi. Saat polisi tiba di kediamannya pelaku langsung dicokok dan dilakukan penggeledahan.

Baca: Hewan Sakit Tak Boleh Dijual, Kesejahteraan Hewan Harus Diperhatikan

Polisi menemukan 14 paket sabu berukuran sedang dengan berat kotor 4,43 gram. Kemudian uang tunai Rp 1,2 juta, saru buah bola senter, delapan kaca pirek, tiga ball plastik bening, serta dua unit telepon genggam.

Polisi menemukan satu paket sabu disimpan di dlam bola lampu senter sedangkan 13 paket lainnya ditemukan di dalam lemari kain saat menggeledah kamar tersangka.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved