Indragiri Hulu
841 Tenaga Honorer di Inhu Dirumahkan dan 216 ASN Diberi Sanksi karena Tak Disiplin
Pemkab Inhu mengeluarkan kebijakan merumahkan 841 tenaga honorer dan memberi sanksi 216 ASN. Untuk tenaga honorer ada kelonggaran ini
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT- Pemkab Inhu membuat kebijakan yang tegas terkait dengan merumahkan tenaga honorer dan memutasi pejabat eselon II dan III ke kecamatan.
Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto.
Merumahkan 841 pegawai honorer dan juga memberi sanksi 216 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Tidak Hanya Honorer, Sejumlah ASN Eselon III dan Eselon IV Juga Dapat Sanksi
Instruksi ini berkenaan dengan minimnya tingkat disiplin pegawai tersebut.
Sekda Inhu, Hendrizal yang dikonfirmasi membenarkan soal sanksi tersebut.
Namun sesuai dengan surat instruksi Bupati Inhu itu, sanksi tersebut berlaku hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.
Hendrizal menjelaskan bahwa bagi mereka, pegawai honorer yang dirumahkan memiliki kesempatan untuk bisa bekerja kembali.
"Mereka bisa bekerja kembali namun setelah menjalani tes," kata Hendrizal, Selasa (21/8/2018).
Baca: Pemkab Inhu Rumahkan 800 Honorer, Ini Sebabnya
Hendrizal menerangkan tes itu untuk menguji kesesuain ilmu pegawai honorer tersebut dengan bidang pekerjaan saat ini.
"Kita melihat apakah sesuai antara pekerjaan dan keilmuannya, misalnya sarjana komputer harusnya bekerja di bidang komputer," katanya.
Apabila tidak sesuai, maka pegawai honorer itu akan diberhentikan.
Meski begitu belum ada informasi terkait kapan Pemkab Inhu akan mempekerjakan kembali para pegawai honorer itu.
Bupati Indragiri Hulu (Inhu) mengeluarkan instruksi Bupati nomor 821/BKP2D/VIII/2018 pada tanggal 20 Agustus 2018. Instruksi itu berisi tentang merumahkan lebih kurang 800 orang tenaga honorernya.
Baca: Live Streaming Sepak Bola Putri Timnas Indonesia Vs Korea Selatan Pukul 18.30 WIB
Dasar dikeluarkannya instruksi Bupati Inhu itu adalah pertimbangan dari penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sesuai dengan Peraturan Bupati IIndragiri Hulu No 8 tahun 2017 pasal 6 ayat 3 juga diterpkan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) pada setiap Organisasi Perangk
Baca: Sebelum Nama Joni Terkenal, Resa Bocah dari Kota Dobo Maluku Sudah Lakukan Aksi Heroik Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-mutasi-jabatan_20170802_175658.jpg)