Indragiri Hulu
Pemkab Inhu Rumahkan 800 Honorer, Ini Sebabnya
Bupati Indragiri Hulu (Inhu) mengeluarkan instruksi Bupati nomor 821/BKP2D/VIII/2018 pada tanggal 20 Agustus 2018.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) mengeluarkan instruksi Bupati nomor 821/BKP2D/VIII/2018 pada tanggal 20 Agustus 2018.
Instruksi itu berisi tentang merumahkan lebih kurang 800 orang tenaga honorernya.
Dasar dikeluarkannya instruksi Bupati Inhu itu adalah pertimbangan dari penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sesuai dengan Peraturan Bupati IIndragiri Hulu No 8 tahun 2017 pasal 6 ayat 3 juga diterpkan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Serta memperhatikan tingkat kehadiran dan kepatuhan THL, maka diinstruksikan kepada OPD untuk merumahkan THL, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2018 hingga batas waktu yang tidk ditentukan.
Baca: Satu Pekan Banyak Lahan Terbakar, Unsur Forkopinda di Dumai Gelar Rapat Penanggulangan Karlahut
Baca: Pedayung Riau Ini Berpeluang Sumbang Medali Bagi Indonesia di Asian Games 2018
Tidak membayarkan segala bentuk penghasilan berupa gaji, honor ataupun tunjangan selama mereka dirumahkan.
Selain itu juga Bupati mengintruksikan agar OPD memastikan seluruh pelayanan di unit kerja tetap berjalan dan menyampaikan tembusan surat keputusan OPD untuk pemberian sangsi merumahkan kepada THL tersebut kepada Bupati Inhu melalui Sekretaris Daerah.
Sekda Inhu, Hendrizal membenarkan adanya instruksi untuk merumahkan nama-nama yang terdaftar dalam instruksi Bupati Inhu.
"Benar ada perumahan sejumlah THL di Pemkab Inhu. Harusnya mereka taat akan aturan yang sudah diterapkan," tegas Hendrizal.
Baca: Peluang Tim Beregu Putri Takraw Indonesia Kecil di Asian Games 2018
Hendrizal melanjutkan instruksi itu dikeluarkan Bupati berkenaan dengan minimnya disiplin PNS dan juga THL. Dirinya mencontohkan saat pelaksanaan untuk senam, dimana banyak PNS dan THL yang tidak melaksanakan.
Pada akhirnya Bupati mengambil tindakan tegas untuk merumahkan sementara para THL tersebut.
Dikatakan Sekda, OPD juga diminta untuk menginventarisir para THL tersebut, jika memang sangat dibutuhkan tenaganya pada OPD bersngkutan, silahkan mengajukan nama-namanya.
Namun tentunya akan ada proses yang harus dijalankan oleh mereka untuk aktif kembali sebagai THL dan semuanya tergantung pada kebijakan Bupati Inhu.
Disebutkannya juga, para ASN yaang juga terduga tidak menjalankan disiplin dengan baik, juga telah diberikan sangsi dengan memutasi mereka ke kecamatan yang ada di Inhu."Ini peringatan bagi semuanya," tegas Sekda. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tenaga-honorer-pekanbaru_20180316_204821.jpg)