Indragiri Hulu
Tidak Hanya Honorer, Sejumlah ASN Eselon III dan Eselon IV Juga Dapat Sanksi
Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto mengeluarkan instruksi Bupati nomor 821/BKP2D/VIII/2018.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto mengeluarkan instruksi Bupati nomor 821/BKP2D/VIII/2018.
Instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 20 September 2018 itu lalu menyampaikan soal instruksi merumahkan sebanyak 800 lebih tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal menyampaikan instruksi Bupati Inhu tersebut memperhatikan tingkat kehadiran dan kepatuhan THL.
Baca: Live Streaming Semifinal Bulutangkis Asian Games 2018 Beregu Putri
Baca: UPDATE Perolehan Sementara Medali Asian Game 2018, Wushu Sumbang Lagi 1 Medali
Selain itu instruksi itu juga berdasarkan pertimbangan dari penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sesuai dengan Peraturan Bupati IIndragiri Hulu No 8 tahun 2017 pasal 6 ayat 3 juga diterapkan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Konfirmasi yang dilakukan dengan Hendrizal dijelaskan bahwa tidak hanya tenaga honorer yang mendapat sangsi, namun Hendrizal berkata ada sekitar 200 lebih pejabat Eselon II dan Eselon III yang mendapat sangsi.
Baca: Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Atas Kecelakaan Tunggal Akibat Rusaknya Jalan. Ini Alasannya
Baca: Pemkab Inhu Rumahkan 800 Honorer, Ini Sebabnya
"Para ASN yang mendapat sangsi sementara kita tugaskan di sejumlah kecamatan, kita melihat dulu seperti apa disiplin dia dan komitmen dia dengan pimpinannya di kecamatan," kata Hendrizal.
Khusus untuk ASN masa pemberian sangsi, yakni selama 10 hari dimulai tanggal dikeluarkannya instruksi Bupati Inhu tersebut. (*)
