PLTU Riau 1
VIDEO: Blak-blakan, Idrus Marham Akui jadi Tersangka di KPK, Proyek PLTU Riau1
Selain itu, hal yang paling mengejutkan terkait pengakuan terkait status hukumnya di KPK.
Penulis: David Tobing | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.com -- Idrus Marham mendadak menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018) siang.
Pada pertemuan itu, Idrus Marham mengajukan pengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial.
Idrus juga mengaku, telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusannya di Partai Golkar.
Surat pengunduran dirinya juga telah mengirimkan surat itu ke Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Baca: Temui Presiden Jokowi, Idrus Marham Mundur dari Menteri Sosial
Baca: Daftar Belanja Zumi Zola Diduga Pakai Uang Gratifikasi, Umrah,Beli Hewan Kurban hingga Action Figure
Selain itu, hal yang paling mengejutkan terkait pengakuan terkait status hukumnya di KPK.
Idrus membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin.
Baca: Soal Pro Kontra Deklarasi #2019 Ganti Presiden, MUI Riau Keluarkan Imbauan Ini
Baca: Anthony Ginting Bermain Hari Ini, Berikut Jadwal & Link Streaming Bulutangkis Perorangan
"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018) siang.
Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus pun langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya.
Idrus sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Rabu (15/8/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.
Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.