Pileg 2019
Pemko Keluarkan Surat Ini Kepada RT/RW Maju Jadi Caleg 2019, Ini Reaksi Mereka
Dalam surat tersebut, Pemko meminta kepada seluruh Camat di Pekanbaru, untuk tidak memberikan honor kepada RT/RW, setelah keluarnya DCS oleh KPU.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com ; Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM-PEKANBARU- Sekretaris Pemerintah Kota Pekanbaru, sudah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak pekan lalu, terkait seluruh RT/RW di Pekanbaru, yang ikut bertarung dalam Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) tahun 2019 mendatang, agar mengundurkan diri dari jabatan perangkat RT/RW.
Dalam surat tersebut, juga Pemko meminta kepada seluruh Camat di Pekanbaru, untuk tidak memberikan honor kepada RT/RW, setelah keluarnya Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin. Dengan adanya surat tersebut, langsung direspon Forum RT/RW Pekanbaru.
Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru Bambang Hermanto menegaskan, bahwa surat bernomorkan 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekko M Noer MBS, sangat melukai perasaaan ribuan RT dan RW.
Bahkan hal ini diyakini sangat kental dengan nuansa politik, serta diduga ada pesan sponsor khusus, sehingga surat tersebut dikeluarkan.
"Memang ada Permendagri-nya. Tapi Permendagri itu kan tahun 2007. Kenapa tahun 2018 ini baru diberlakukan. Ada apa ini, apakan Sekko dan perangkatnya mau main politik praktis pula," katanya, Minggu (26/8/2018).
Ironisnya, tidak satu pun RT RW yang dikirimkan surat tersebut secara resmi. "Kami hanya tahu dari Medsos. Setelah dikonfirmasi ke Pemko, ternyata surat tersebut benarnya," tambahnya.
Baca: VIDEO: Tablik Akbar Ustaz Abdul Somad di Pekanbaru, Artis Arie Untung Bertanya
Baca: FOTO: Ustaz Felix Siauw Sampaikan Tausiyah di Masjid Raudhatus Sholihin Pekanbaru
Lebih miris lagi, kebijakan SE yang dibenarkan Kabag Tapem Pemko Hazli tersebut, tidak ada juklak dan juknisnya yang diatur dalam Perwako. "Harusnya sebelum SE itu, ada Perwakonya. Makanya, kami menduga ada muatan politik tertentu dari sekelompok elit politik, agar RT/RW yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tidak terpilih," sebutnya.
Karena kondisi ini, Forum RT/RW meminta Sekko untuk mencabut SE tersebut. Jika tidak, bisa saja nantinya seluruh RT/RW akan menyerahkan stempel RT/RW mereka kepada Sekko Pekanbaru sebanyak 3637, sebagai tanda penolakan atas surat edaran ini. Sehingga biar Sekko dan Tapem saja yang mengurus masyarakat ini," janjinya seraya mempertanyakan, alasan SE ini dikeluarkan karena desakan caleg lain.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, membenarkan jika surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat se Kota Pekanbaru bernomorkan 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang ditekan Sekko Pekanbaru, HM Noer, adalah surat resmi dari Pekanbaru.
Dijelaskannya, dalam surat tersebut salah satu poin penting, seluruh RT/RW di Pekanbaru yang ikut bertarung dalam Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) tahun 2019 mendatang, agar mengundurkan diri dari jabatan perangkat RT/RW.
"Dasarnya adalah Permendagri, jadi RT/RW tidak boleh menjadi anggota Parpol. Sebetulnya saya tidak mau mengeluarkan surat itu, tapi karena banyak kali desakan dari caleg - caleg lain, makanya surat ini harus saya keluarkan," aku Hazli.
Tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut, yakni untuk menjamin pelayanan publik di tengah masyarakat, karena RT/RW di Pekanbaru harus tetap netral. "Kita meminta agar seluruh RT/RW di Pekanbaru yang ikut bertarung dalam Pileg 2019 mendatang, untuk segera mengundurkan diri sesuai dengan isi surat yang telah ditandatangani Sekko," tegasnya. (*)