Pilpres 2019
Bawaslu Sebut Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran Kampanye, Tapi Harus Tertib
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai deklarasi #2019GantiPresiden bukan merupakan sebuah kampanye.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menilai deklarasi #2019GantiPresiden bukan merupakan sebuah kampanye.
Tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi #2019gantipresiden.
"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
Bawaslu menilik pasal Undang-Undang Nompr 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Ponsel Flagship Termurah, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap Pocophone F1 di Indonesia
Definisi kampanye dalam UU itu apabila peserta pemilu maupun pihak lainnya melakukan kegiatan yang disertai dengan visi, misi, serta citra diri.
Sedangkan citra diri sendiri merupakan logo partai dan nomor urut calon.
Selain itu, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sampai ke tahap penetapan bakal pasangan calon.
Baca: Pengen Nonton Langsung Closing Ceremony Asian Game 2018? Begini Cara Beli Tiketnya, Buruan!
Sehingga, belum ada bakal pasangan calon yang dinyatakan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Kalau melihat pasal 1 ayat 27 atau 25 (Undang-Undang pemilu), peserta pemilu pemilihan presiden adalah pasangan calon yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan oleh KPU. Apakah itu sudah ada? Belum," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Fritz menganggap, fenomena deklarasi #2019GantiPresiden merupakan bagian dari kebebasan berbicara.
Namun demikian, Fritz tetap menggarisbawahi perlunya kepatuhan dalam kebebasan berbicara tersebut.
Baca: Bakal Gelar Konser Tunggal, Syahrini Operasi Pita Suara di Amerika dan Jepang agar Tampil Maksimal
"Dalam kebebasan berbicara, hendaklah untuk tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fritz.
Apabila kemudian terjadi intimidasi atau persekusi, hal itu menjadi ranah pihak kepolisian untuk menangani. Ia juga menyebut, soal perizinan dan keamanan kegiatan, hal itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.
"Kewenangan polisi untuk menentukan di mana bisa berkumpul, berdemo, itu kan harus ada prosedur yang harus dilalui," kata dia.
