VIDEO: Neno Warisman Pakai Mikrofon di Pesawat, Pilot dan Pramugari Dijatuhi Sanksi
Dengan menggunakan mikrofon, Neno menyampaikan kepada penumpang lain alasan dirinya tertahan di bandara.
TRIBUNPEKANBARU.com -- Pilot Lion Air dan pramugari yang bertugas saat penerbangan Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu (25/8/2018) diberi sanksi.
Pilot dan pramugari tersebut kena sanksi tidak boleh terbang alias grounded.
Dikutip dari Kompas.com, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro Selasa (28/8/2018) menjelaskan, sanksi tersebut didapat lantaran memperbolehkan aktivis gerakan #2019gantipresiden Neno Warisman memakai mikrofon pesawat.
Dikatakan Danang, persetujuan pemberian izin penggunaan alat di dalam pesawat kepada penumpang merupakan pelanggaran.
Baca: VIDEO: Skenario Pemecatan Jose Mourinho Dimulai Saat Melawan Tottenham Hotspur
Baca: Najwa Shihab Goda Jonatan Christie Soal Selebrasi Buka Baju, Ini Jawaban Singkat Jojo
Danang juga menjelaskan kronologi berbicara menggunakan mikrofon tersebut terjadi saat pesawat sudah terbang.
"Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang (Neno Warisman) meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat PA guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain.
Permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan," ujar Danang.
Seperti diketahui Neno Warisman menggunakan mikrofon atau peralatan Public Announcement (PA) pesawat Lion Air pada penerbangan Pekanbaru-Jakarta Sabtu (25/8/2018) lalu.
Baca: Inisiatif Peluk Jokowi dan Prabowo, Pesilat Hanifan Ungkap Fakta Sebenarnya
Aksi tersebut sempat viral lantaran ada penumpang yang merekamnya.
Dengan menggunakan mikrofon, Neno menyampaikan kepada penumpang lain alasan dirinya tertahan di bandara.
Kementerian Perhubunga RI menyatakan aksi yang dilakukan Neno menyalahi atauran.
Bahkan dalam aturan internal Lion Air pun telah diatur bahwa yang boleh menggunakan mikrofon hanya awak kabin yang bertugas, pilot dan pramugari.
Peralatan tersebut berfungsi membantu pilot maupun awak kabin memberi informasi mengenai penerbangan.
Dikutip dari Tribun Jabar, Ketua Presidium Indonesial Police Watch (IPW), Neta S Pane, seperti dikutip dari Tribunnews.com, menilai tindakan Neno Wariman itu melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan.
Baca: Rekan Setim Bongkar Kriteria Wanita Idaman Jonatan Christie, Ternyata Suka yang Lebih Tua
Pasal itu menyebutkan, menguasi secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.
Di dalam pasal 425, disebutkan ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Perlu diketahui, Neno sempat diadang ratusan orang saat berada di Bandara Sultan Syarif Khasim II Pekanbaru.
Massa menggunakan spanduk menolak dan memaksa Neno untuk pulang kembali ke Jakarta.
Akibat aksi tersebut arus keluar masuk bandara sempat terganggu.