Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gelar Audiensi Bersama Pemkab dan DPRD Inhil, GEMPA Tunda Aksi Damai

Gerakan Masyarakat Peduli Kelapa (GEMPA) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar audiensi dengan Pemkab Inhil dan DPRD Inhil

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadli
GEMPA Inhil usai audiensi bersama Bupati Inhil HM Wardan dan jajarannya serta Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf said di Aula Lantai V Kantor Bupati Inhil 

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Gerakan Masyarakat Peduli Kelapa (GEMPA) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dan DPRD Inhil pada Jumat (31/8/2018).

Saat itu, mereka juga menyerahkan tuntutan perbaikan kondisi perkelapaan Inhil kepada Pemkab Inhil dan DPRD Inhil dalam audiensi di aula lantai V Kantor DPRD Inhil.

Masyarakat yang tergabung dalam GEMPA pun akhirnya menunda aksi damai yang telah mereka rencanakan.

Baca: Tyas Mirasih Promosikan Destinasi Digital Pasar Teluk Jering di Instagram

Baca: Masih Banyak Kekurangan Fasilitas, Masyarakat Inhil Diminta Bersabar

Tuntutan GEMPA diterima langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan beserta jajaran dan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said.

Anggota Presidium GEMPA, Zainuddin Acang kepada Tribuntembilahan.com menuturkan, dengan telah diterimanya tuntutan Gempa ini, membuat rencana tuntutan aksi damai GEMPA pada tanggal 3 september 2018 di tunda.

“Tuntutan yang disampaikan GEMPA sudah diterima oleh Bupati dan DPRD. Rencana aksi untuk sementara kami pending dulu,” ujar Zainuddin Acang usai audiensi.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengaca ini membeberkan, ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam tuntutan, antara lain, tata niaga dan pengoperasian pelabuhan parit 21 Tembilahan sebagai pelabuhan ekspor Import.

“Untuk tata niaga kita memberikan waktu 10 hari untuk direalisasikan. Kemudian permohonan penetapan parit 21 kita berikan waktu 30 hari kerja,” bebernya.

Baca: Blak-blakan, Deddy Mizwar Ungkap Alasan Jadi Jubir Jokowi-Maruf

Baca: Live Streaming Korea Selatan Vs Jepang di Final Asian Games 2018, Laga Perebutan Emas Malam Ini

Sementara itu, khusus untuk tuntutan 10 hari Gempa akan kembali mempertanyakan bagaimana sikap Pemkab Inhil, apapun kebijakan yang diambil, dikatakan Zainuddin, pihaknya akan kembali berkoordinasi mengenai tuntutan.

“Sebelum tanggal 10 september kita akan melakukan audiensi lagi dengan bupati. Kalau memang disepakai tidak ada masalah, jadi tentatif aja sifatnya. Jadi kalau tanggal 10 memang ada respon baik kita tunggu, kalau memang tidak ada kita siapkan lakukan aksi, artinya aksi itu kita rembukan kembali, yang penting tuntutan kita agar harga kelapa naik,” tegasnya.

Untuk diketuhui, berikut tuntutan GEMPA Inhil yang terdiri dari Perpekindo Inhil, HMI Cabang Tembilahan, PETA Tembilahan, IPKR :

A. Meminta pemerintah daerah kabupaten INHIL dalam hal ini DPRD Kabupaten. Inhil selaku dewan perwakilan rakyat kabupaten inhil bersama sama BUPATI Kabupaten.INHIL selaku kepala daerah yang kedua duanya dalam masa bakti jabatan sedang berjalan agar segera melakukan upaya perbaikan harga kelapa sesuai dengan amanah peraturan daerah nomor 03 tahun 2018 tentang tata niaga kelapa dan segera menaikan harga kelapa yang anjlok yang sedang dialami masyarakat petani kelapa di kabupaten indragiri hilir berdsarkan perda no 03 tahun 2018 termuat tentang :

Baca: VIDEO: Kisah Bocah 13 Tahun Tahun Nikahi Gadis Remaja di Sulsel, Pacaran Lewat Telpon

Baca: Liga Inggris, Salah Cetak 2 Gol Kemenangan ke Gawang Leicester, Akankah The Foxes Kembali Keok

1. Pemerintah kabupaten inhil sebagaimana dimaksud dalam bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 ayat 4, bab 2 azas dan tujuan, pasal 2 poin d, pasal 3 poin a,b,c Bab III bagian kesatu menjaga stabilitas harga pada tingkat yang wajar. Pasal 1 ayat 1 sampai 4 menjelaskan dengan keseluruhan poin didalamnya di kabupaten INHIL, Bagian kedua pasal 5 ayat 1 sampai dengan 5 bagian ketiga pasal 6 ayat 1 sampai dengan 4.

2. Pemerintah daerah kabupaten indragiri hilir perlu menetapkan standarharga kelapa kepada perusahaan, dan pengusaha yang berdomisi di kabupaten indragiri hilir sepanjang tahun 2018/2019 dengan membeli harga beli kelapa masyarakat kabupaten indragiri hilir minimal 2000 sampai 2500 perkilo, dengan deadline 10 hari kerja terhitung semenjak tuntutan ini kami sampaikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved